Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Bon ICHA ARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ICHA ARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari ICHA ARI menjadi NURSAMSI.
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang setelah menerima Salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak