Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2023/PN Bon FERDINAN SEBAYANG, S.H.,M.H. ENOST DUMA Anak dari PETRUS DUMA (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2023/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1808/O.4.17/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FERDINAN SEBAYANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENOST DUMA Anak dari PETRUS DUMA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Primer.

---------- Bahwa ia terdakwa ENOST DUMA Anak dari PETRUS DUMA (Alm) bersama sama dengan saksi MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO(dalam penuntutan terpisah) dan saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah) pada hari sabtu tanggal 29 Juli 2023 pada jam atau pukul yang terdakwa sudah tidak ingat lagi atau setidak tidaknya pada hari Sabtu bulan Juli pada tahun 2023 bertempat di Jln. Cipto Mangunkusummo RT.04 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat, tepatnya depan PT. RAY(milik saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika bersama sama dengan saksi MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO(dalam penuntutan terpisah) dan saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah) Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 bulan Agustus Tahun 2023 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jln. Awang Long Gang. Adyaksa RT.22 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang tepatnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bontang, berawal dari Anggota Resnarkoba Polres Bontang yaitu saksi BRIPDA KELVIN A. SIRINGO, saksi BRIPTU M. TRI SUTRISNO, Saudara AIPTU ANWAR SAIFUL, saudara BRIPKA ADI ISMAIL, BRIPDA AJI SUKOCO menerima informasi dari masyarakat(yang identitas  dirahasiakan) bahwa di sekitaran Jln. Awang Long Gang. Adyaksa RT.11 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang akan ada transaksi Narkotika dan sesuai informasi tersebut dimana terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang tidak memiliki ijin, selanjutnya para saksi menyusun rencana atau strategi dan langsung menuju tempat tersebut, kemudian melakukan Penyelidikan dan Penyanggongan/Pengintaian di sekeliling lokasi, dimana pada saat diperjalan salah satu saksi ada melihat terdakwa sedang berjalan, selanjutnya para saksi langsung menghampiri dan mau mengamankan terdakwa, dimana sebelum para saksi menghapiri dan mau mengamankan terdakwa, terdakwa dengan seketika/spontan membuang sesuatu ke arah bangunan yang berada disekitar terdakwa, selanjutnya para saksi menangkap terdakwa dan mengarahkan terdakwa kebangunan tempat terdakwa membuang sesuatu tersebut, sesampainya dilokasi tersebut, para saksi dan terdakwa menemukan 2(dua) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya di duga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan total berat Kotor 52,37(lima puluh dua koma tiga puluh tujuh gram) dan berat bersih 50,31 (lima puluh korma tiga puluh satu gram) sesuai dengan hasil berita acara penimbangan dari Pegadaian No:130/10909/VIII/2023, tanggal 19 Agustus 2023 yang di tanda tanggani oleh Pemimpin Cabang an ERVIANTA. dan Penaksir Cabang an. DIAN CAROLINA, selanjutnya pada saat itu juga, terdakwa langsung dilakukan pengeledahan badan dan pakean yang dipakai oleh terdakwa dimana ditemukan 1(satu) bungkus plastic klip kecil yang di dalamnya di duga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1(satu) buah kotak rokok kaleng warna merah, 1(satu) buah kotak bleaching rambut bertuliskan merek Miranda, 1(satu) buah korek gas, 1(satu) buah sedotan ujung runcing, 1(satu) buah bong/alat isab, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah alat isap rokok dan 1(satu) unit handphone bertuliskan merek VIVO warna biru hitam dengan No IMEI 1: 865511045113776, IMEI 2: 865511045113768 yang digengam/pegang terdakwa beserta 1(satu) buah jaket warna hitam, selanjutnya para saksi langsung mengintrogasi terdakwa dan sesuai pengakuan dari terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan barang lainya adalah milik terdakwa dan terdakwa juga mengatakan/mengakui kepada para saksi dimana sebelum terdakwa tertangkap telah mengantar paket 1(satu) bungkus plastic klip kecil yang di dalamnya di duga Narkotika Gol I jenis sabu sabu ke saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa untuk di amankan dan para saksi langsung melakukan pengembangan menuju lokasi saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm)(dalam penuntutan terpisah) sesuai pengakuan dari terdakwa sebelum dibawa ke Kantor Polres Bontang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
  2. Bahwa berdasarkan introgasi dilokasi kejadian, dimana terdakwa membenarkan dan mengakui bahwa barang bukti 3(tiga) bungkus plastic klip kecil yang di dalamnya di duga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut adalah barang milik terdakwa, dari hasil dibeli secara patungan dengan saksi MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO(dalam penuntutan terpisah) dan saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah), dimana pembagian patungan tersebut Terdakwa membayar sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tigaratus ribu rupiah) dan saksi MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO(dalam penuntutan terpisah) sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah) sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), dimana yang membeli/memesan adalah saksi MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO(dalam penuntutan terpisah) dari saudara ALFIS(DPO) yang berada di Kota Malang dengan harga sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah), dimana paket yang di duga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut milik terdakwa tersebut sebagian terdakwa pakai dan Sebagian siap akan diedarkan atau dijual belikan kepada orang lain, dimana keuntungan terdakwa dari hasil jual beli paket yang di duga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja untuk kepeluan sehari hari terdakwa.
  3. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LS36DH/VIII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, tanggal 24 Agustus 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI an. Ir. WAHYU WIDODO. berdasarkan sumpah jabatan, dengan kesimpulan 1. Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Teyrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Gol 1 (satu) nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO(dalam penuntutan terpisah) dan saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah) tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------

Subsidiair.

---------- Bahwa ia terdakwa ENOST DUMA Anak dari PETRUS DUMA (Alm) bersama sama dengan saksi MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO(dalam penuntutan terpisah) dan saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah) pada hari sabtu tanggal 29 Juli 2023 pada jam atau pukul yang terdakwa sudah tidak ingat lagi atau setidak tidaknya pada hari Sabtu bulan Juli pada tahun 2023 bertempat di Jln. Cipto Mangunkusummo RT.04 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat, tepatnya depan PT. RAY(milik saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika bersama sama dengan saksi MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO(dalam penuntutan terpisah) dan saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah),  yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 bulan Agustus Tahun 2023 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jln. Awang Long Gang. Adyaksa RT.22 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang tepatnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bontang, berawal dari Anggota Resnarkoba Polres Bontang yaitu saksi BRIPDA KELVIN A. SIRINGO, saksi BRIPTU M. TRI SUTRISNO, Saudara AIPTU ANWAR SAIFUL, saudara BRIPKA ADI ISMAIL, BRIPDA AJI SUKOCO menerima informasi dari masyarakat(yang identitas  dirahasiakan) bahwa di sekitaran Jln. Awang Long Gang. Adyaksa RT.11 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang akan ada transaksi Narkotika dan sesuai informasi tersebut dimana terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan tidak memiliki ijin, selanjutnya para saksi menyusun rencana atau strategi dan langsung menuju tempat tersebut, kemudian melakukan Penyelidikan dan Penyanggongan/Pengintaian di sekeliling lokasi, dimana pada saat diperjalan salah satu saksi ada melihat terdakwa sedang berjalan, selanjutnya para saksi langsung menghampiri dan mau mengamankan terdakwa, dimana sebelum para saksi menghapiri dan mau mengamankan terdakwa, terdakwa dengan seketika/spontan membuang sesuatu ke arah bangunan yang berada disekitar terdakwa, selanjutnya para saksi menangkap terdakwa dan mengarahkan terdakwa kebangunan tempat terdakwa membuang sesuatu tersebut, sesampainya dilokasi tersebut, para saksi dan terdakwa menemukan 2(dua) bungkus plastik klip besar yang di dalamnya di duga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan total berat Kotor 52,37(lima puluh dua koma tiga puluh tujuh gram) dan berat bersih 50,31 (lima puluh korma tiga puluh satu gram) sesuai dengan hasil berita acara penimbangan dari Pegadaian No:130/10909/VIII/2023, tanggal 19 Agustus 2023 yang di tanda tanggani oleh Pemimpin Cabang an ERVIANTA. dan Penaksir Cabang an. DIAN CAROLINA, selanjutnya pada saat itu juga, terdakwa langsung dilakukan pengeledahan badan dan pakean yang dipakai oleh terdakwa dimana ditemukan 1(satu) bungkus plastic klip kecil yang di dalamnya di duga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1(satu) buah kotak rokok kaleng warna merah, 1(satu) buah kotak bleaching rambut bertuliskan merek Miranda, 1(satu) buah korek gas, 1(satu) buah sedotan ujung runcing, 1(satu) buah bong/alat isab, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah alat isap rokok dan 1(satu) unit handphone bertuliskan merek VIVO warna biru hitam dengan No IMEI 1: 865511045113776, IMEI 2: 865511045113768 yang digengam/pegang terdakwa beserta 1(satu) buah jaket warna hitam, selanjutnya para saksi langsung mengintrogasi terdakwa dan sesuai pengakuan dari terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan barang lainya adalah milik terdakwa dan terdakwa juga mengatakan/mengakui kepada para saksi dimana sebelum terdakwa tertangkap telah mengantar paket 1(satu) bungkus plastic klip kecil yang di dalamnya di duga Narkotika Gol I jenis sabu sabu ke saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa untuk di amankan dan para saksi langsung melakukan pengembangan menuju lokasi saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm)(dalam penuntutan terpisah) sesuai pengakuan dari terdakwa sebelum dibawa ke Kantor Polres Bontang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
  2. Bahwa berdasarkan introgasi dilokasi kejadian, dimana terdakwa membenarkan dan mengakui bahwa barang bukti 3(tiga) bungkus plastic klip kecil yang di dalamnya di duga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut adalah barang milik terdakwa, dari hasil dibeli secara patungan dengan saksi MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO(dalam penuntutan terpisah) dan saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah), dimana pembagian patungan tersebut Terdakwa membayar sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tigaratus ribu rupiah) dan saksi MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO(dalam penuntutan terpisah) sebesar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah) sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), dimana yang membeli/memesan adalah saksi MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO(dalam penuntutan terpisah) dari saudara ALFIS(DPO) yang berada di Kota Malang dengan harga sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium No. LS36DH/VIII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim, tanggal 24 Agustus 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI an. Ir. WAHYU WIDODO. berdasarkan sumpah jabatan, dengan kesimpulan 1. Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Teyrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Gol 1 (satu) nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi MUKTI HIDAYAT Bin HAMDAN AGUS SUYONO(dalam penuntutan terpisah) dan saksi JERRY COIMLE Alias JERRY Anak dari RITAH BALA(Alm) (dalam penuntutan terpisah) tidak memiliki keahlian, kewenangan dan tidak memiliki ijin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dari pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya