Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
27/Pdt.P/2024/PN Bon | Andi Musnah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.P/2024/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Hakim Pemeriksa Permohonan ini kiranya berkenan memberi izin kepada Pemohon untuk Mengganti Nama, serta dapat memanggil Pemohon dan saksi-saksi untuk diperiksa dan didengar keterangannya di persidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut : PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; Dan Bila Hakim pemeriksa Permohonan ini berpendapat lain, Pemohon Mohon Putusan yang seadil-adilnya
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |