Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2025/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. ANDI RAHMAN Als Andi Bin M THAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1368 /O.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI RAHMAN Als Andi Bin M THAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa Andi Rahman Als Andi Bin M Thamrin, pada hari Senin tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Denpasar 6 No. 27 RT. 06 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I Jenis Metamfetamina, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

0,42 gram

0,31 gram

0,11 gram

2.

0,43 gram

0,31 gram

0,12 gram

3.

0,43 gram

0,31 gram

0,12 gram

4.

0,43 gram

0,31 gram

0,12 gram

5.

0,42 gram

0,31 gram

0,11 gram

6.

0,41 gram

0,31 gram

0,10 gram

7.

0,42 gram

0,31 gram

0,11 gram

8.

0,37 gram

0,31 gram

0,06 gram

9.

0,41 gram

0,31 gram

0,10 gram

Total =

3,74 gram

2,79 gram

0,95 gram

Total Berat Kotor         : 3,74 (tiga koma tujuh empat) gram.

Total Berat Plastik      : 2,79 (dua koma tujuh sembilan) gram.

Berat Bersih                   : 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.

Disisihkan                       : 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS8FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0346 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Andi Rahman Als Andi Bin M Thamrin. Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------------------- Bahwa Terdakwa Andi Rahman Als Andi Bin M Thamrin, pada hari Senin tanggal 29 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Denpasar 6 No. 27 RT. 06 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat, Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa awalnya pada hari senin Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 20.00 WITA terdakwa  melakukan pembelian narkotika dengan cara chat WA melalui admin, kemudian dibalas oleh admin dan terdakwa  dikasih nomor rekening, kemudian terdakwa  transfer uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian tidak lama terdakwa  dikirimi gambar foto dan alamat di daerah Bontang Kuala di samping pemadam kebakaran di WA terdakwa, kemudian terdakwa  pergi ke Bontang Kuala sesuai petunjuk yang ada di foto gambar di WA tersebut, kemudian terdakwa  mengambil bungkusan berwarna merah di dekat sampah arah masuk gang sekolah madrasah tersebut, kemudian terdakwa  ambil pakai tangan kanan terdakwa  dan terdakwa  langsung pulang ke rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa  membuka bungkusan dan didalamnya berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa  pecah-pecah dan terdakwa  timbang menjadi 9 (sembilan) bungkus dalam plastik klip kemudian terdakwa  masukkan ke dalam kotak rokok DTE dan terdakwa  simpan di dalam kontrakan terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira jam 16.00 WITA di Jl. Denpasar 6 No. 27 RT. 06 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, dimana pada saat itu terdakwa sedang baring baring di kontrakan rumah terdakwa, kemudian datang polisi berpakaian preman menggeledah rumah kontrakan terdakwa  dan polisi menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di tempat sampah rumah kontrakan terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik klip di gantungan kamar, 1 (satu) bungkus rokok DTE di kantong celana, 1 (satu) buah timbangan digital di gantungan kamar, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dengan IMEI 1 : 867759051204595 dan IMEI 2: 867759051204587 No. HP : 08995722174 di kantong celana dan polisi menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut kemudian terdakwa akui bahwa barang tersebut milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 091/10909/IV/ 2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 9 (sembilan) bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,74 gram (tiga koma tujuh empat) dan berat bersih 0,95 (nol koma sembilan lima) gram, disisihkan 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensic, dengan rincian:

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

0,42 gram

0,31 gram

0,11 gram

2.

0,43 gram

0,31 gram

0,12 gram

3.

0,43 gram

0,31 gram

0,12 gram

4.

0,43 gram

0,31 gram

0,12 gram

5.

0,42 gram

0,31 gram

0,11 gram

6.

0,41 gram

0,31 gram

0,10 gram

7.

0,42 gram

0,31 gram

0,11 gram

8.

0,37 gram

0,31 gram

0,06 gram

9.

0,41 gram

0,31 gram

0,10 gram

Total =

3,74 gram

2,79 gram

0,95 gram

Total Berat Kotor         : 3,74 (tiga koma tujuh empat) gram.

Total Berat Plastik      : 2,79 (dua koma tujuh sembilan) gram.

Berat Bersih                   : 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.

Disisihkan                       : 0,41 ( nol koma empat satu )gram, beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS8FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0346 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Andi Rahman Als Andi Bin M Thamrin. Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya