Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2025/PN Bon CHORY AYU SUGESTI, S.H. ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-897/O.4.17/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHORY AYU SUGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG pada Hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira Pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Ruko milik Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim RT. 42 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WITA Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT sedang berada di Ruko milik Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim RT. 42 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang kemudian datang Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG dengan masih menggunakan helm dan masker pada wajahnya menghampiri Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT dan langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dari dalam ransel yang dibawa oleh Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG serta mengarahkan parang tersebut ke leher Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT. Selanjutnya Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG juga mengatakan akan membunuh Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT jika Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT berteriak. Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG juga sempat memukul Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT sebanyak 3 (tiga) kali di bagian bahu kiri menggunakan gagang parang. Kemudian Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG meminta Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT untuk memberitahu dimana letak kunci laci tempat penyimpanan uang. Setelah diberitahu dimana letak kunci tersebut selanjutnya Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG membuka laci dan mengambil uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang berada di dalam laci. Kemudian Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG juga mengambil 1 (satu) unit Handphone merk REALME 9 Plus warna biru yang terletak di atas kasur yang berada di ruko tersebut. Selanjutnya Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG memasukan uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME 9 Plus warna biru ke dalam tas ransel lalu pergi meninggalkan ruko milik Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT dengan menggunakan 1 (satu) buah unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna merah No. pol KT-2263-PN.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG mengambil barang berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME 9 Plus warna biru milik Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT adalah untuk bermain judi online dan untuk membeli kebutuhannya sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang untuk melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT untuk mempermudah Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG mengambil uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME 9 Plus warna biru milik Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT serta untuk melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG dalam mengambil barang berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME 9 Plus warna biru milik Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT dilakukan tanpa izin dan tanpa dikehendaki oleh Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT selaku pemilik barang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG dalam mengambil barang berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME 9 Plus warna biru milik Saksi UMI WAHYUDA Binti (Alm) MUJIAT mengakibatkan kerugian materiil dengan total kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Hidup Nomor : 015/RS-AB/II/ 2025 tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indriani Puspita Ningrum selaku Dokter jaga pada RS. Amalia terhadap UMI WAHYUDA, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia 58 tahun secara sadar, dari hasil pemeriksaan didapatkan luka memar pada lengan kiri atas tangan kiri yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

 

----- Perbuatan Terdakwa ROLY Alias KURUS Bin (Alm) BASIR DAENG PALEWANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya