INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 12/Pdt.P/2026/PN Bon | Sarno | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.P/2026/PN Bon | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa nama Sarno, lahir di Magetan pada tanggal 17 Mei 1958 sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi Pemohon seperti Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS), dan Akta Cerai, dengan nama Sarna yang tertulis pada Ijazah Madrasah Rendah Nahdlatul Ulama 6 Tahun serta pada Paspor Pemohon, adalah satu orang yang sama;
3. Menyatakan bahwa nama yang benar dan sah untuk digunakan oleh Pemohon adalah Sarno, lahir di Magetan pada tanggal 17 Mei 1958;
4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah dan menyesuikan identitas pemohon yang semula sarna menjadi sarno di Kantor Imigrasi Kelas II Bontang;
5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan ini sebagai dasar hukum dalam melakukan penyesuaian atau perbaikan identitas Pemohon pada dokumen-dokumen administrasi kependudukan maupun dokumen resmi lainnya;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
