Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa SITUMORANG ISHAK PERNANDO bin AMAN SITUMORANG pada 04 Oktober 2023 sekira jam 14. 30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2023 bertempat di Kantor CV. Surya Lestari Jl. Ir. Juanda No. 5 RT. 32 Bukit Indah, Kel Tanjung Laut, Kec, Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2023 Terdakwa memiliki ide untuk melakukan kerja sama usaha penyewaan unit mobil kepada perusahaan CV. Surya Lestari milik Saksi Arfan Cholid dimana keuntungan dari usaha tersebut akan digunakan untuk pembayaran hutang sebelumnya.
- Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdri. Farida dan Saksi Riduansyah mendatangi Saksi Arfan Cholid dan memperlihatkan surat yang diterbitkan oleh PT. DMT serta menawarkan kerja sama dalam pengadaaan mobil Pajero GLX MT 4X4 putih untuk disewakan pada perusahaan di Sangatta selama 3 (tiga) tahun dengan pembayaran sewa senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya;
- Selanjutnya Terdakwa menerangkan pada Saksi Arfan Cholid terhadap uang sewa tersebut dapat digunakan oleh Saksi Arfan Cholid untuk membayar uang cicilan dari unit mobil senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) setiap bulannya dan sisa dari uang penyewaan tersebut yang akan dibagikan untuk Saksi Arfan Cholid dan Terdakwa;
- Kemudian Terdakwa menerangkan terkait teknis pengadaan unit mobil dapat dilakukan dengan menyetorkan unit yang sesuai dengan yang tercantum SPK atau menyetorkan sejumlah uang sebagai uang muka pengadaan, selanjutnya Terdakwa mengatakan sudah menanyakan kepada leasing terkait penyetoran DP senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) yang tidak disanggupi oleh Saksi Arfan Cholid serta mengatakan hanya mampu senilai Rp.130. 000.000 (seratus tiga puluh juta);
- Selanjutnya terdakwa menawarkan untuk menggunakan nama dari Saksi Arfan Cholid dalam kepemilikan mobil, yang kemudian ditolak oleh Saksi Arfan Cholid yang khawatir namanya akan jelek jika perusahaan penyewa terlambat melakukan pembayaran;
- Kemudian terdakwa menawarkan pada Saksi Arfan Cholid untuk menggunakan nama dari Saksi Riduansyah, yang selanjutnya diterima oleh Saksi Arfan Cholid;
- Selanjutnya terdakwa meminta Saksi Riduansyah untuk memberikan fotocopy KTP untuk digunakan dalam pengambilan mobil di dealer, kemudian Saksi Riduansyah menolak dengan alasan Saksi Riduansyah memiliki masalah pada BI Checking, selanjutnya Terdakwa melakukan pelunasan terkait BI Checking dari Saksi Riduansyah senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Kemudian pada tanggal 04 Oktober 2023 Saksi Arfan Cholid mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening bank Mandiri nomor 1480018387186 atas nama Situmorang Ishak Pernando milik Terdakwa;
- Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 Terdakwa melakukan pemesanan/Purchase Order unit Pajero GLX MT 4 x 4 pada Dealer Mitsubishi di Tenggarong senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan beberapa foto yang menunjukkan unit mobil Pajero serta dokumen Purchase Order unit Pajero GLX MT 4 x 4 pada Dealer Mitsubishi di Tenggarong atas nama Riduansyah melalui pesan singkat pada aplikasi whatsapp;
- Kemudian pada 11 Oktober 2023 Saksi Arfan Cholid kembali mengirimkan uang dengan jumlah Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening bank mandiri milik Terdakwa
- Selanjutnya Terdakwa mengajukan pembelian unit mobil Pajero dengan menggunakan nama Saksi Riduansyah, ke tiga leasing yaitu BNI, Megafinance serta MTF (mandiri tunas finance), kemudian ketiga finance tersebut menolak untuk melakukan pembiayaan setelah melakukan verifikasi;
- Kemudian Terdakwa menghubungi PT. DMT melalui Sdr. Bagus (DPO) yang menghubungi Sekertaris dari Saksi Mawan , selanjutnya Saksi Mawan mengatakan unit Pajero dapat diganti dengan Unit Triton 4 x 4, Xenia, atau Veloz dengan tahun rakitan yang sama dengan SPK, kemudian Terdakwa Kembali menghubungi Saksi Arfan Cholid dan mengatakan bahwa user (PT. DMT) bersedia untuk mengganti unit menjadi Unit Triton 4 x 4, Xenia, atau Veloz dengan tahun rakitan yang sama, dimana Saksi Arfan Cholid bersedia jika unit diganti dengan Unit Triton 4 x 4 tetapi menolak jika menganti dengan unit Xenia atau Veloz;
- Selanjutnya Terdakwa mencoba untuk mengajukan Unit Triton 4 x 4 Xenia, atau Veloz atas nama Riduansyah namun ditolak oleh leasing, kemudian Terdakwa kembali mengajukan menggunakan nama teman dari Terdakwa yang selanjutnya disetujui untuk pengadaan Xenia atau Veloz melalui Leasing Megafinance Samarinda, selanjutnya Terdakwa mengajukan termin perpanjangan SPK;
- Kemudian Terdakwa menginformasikan hal tersebut kepada Saksi Arfan Cholid, yang ditolak oleh Saksi Arfan Cholid, selanjutnya Saksi Arfan Cholid meminta kembali uang yang telah dikirimkan serta uang yang pernah dipinjam oleh Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Arfan Cholid mengalami kerugian materil senilai Rp. 130.000.000 (serratus tiga puluh juta rupiah) serta Terdakwa belum melakukan pengembalian terhadap kerugian yang dialami oleh Saksi Arfan Cholid
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa, Ia SITUMORANG ISHAK PERNANDO bin AMAN SITUMORANG yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada 03 Oktober 2023 sekira jam 14. 30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2023 bertempat di Kantor CV. Surya Lestari Jl. Ir. Juanda No. 5 RT. 32 Bukit Indah, Kel Tanjung Laut, Kec, Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2023 Terdakwa memiliki ide untuk melakukan kerja sama usaha penyewaan unit mobil kepada perusahaan CV. Surya Lestari milik Saksi Arfan Cholid dimana keuntungan dari usaha tersebut akan digunakan untuk pembayaran hutang sebelumnya;
- Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdri. Farida dan Saksi Riduansyah mendatangi Saksi Arfan Cholid dan memperlihatkan Surat yang dikeluarkan oleh PT. DMT serta menawarkan kerja sama dalam pengadaaan mobil Pajero GLX MT 4X4 putih untuk disewakan pada perusahaan di Sangatta selama 3 (tiga) tahun dengan pembayaran sewa senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya;
- Selanjutnya Terdakwa menerangkan pada Saksi Arfan Cholid terhadap uang sewa tersebut dapat digunakan oleh Saksi Arfan Cholid untuk membayar uang cicilan dari unit mobil senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) setiap bulannya dan sisa dari uang penyewaan tersebut yang akan dibagikan untuk Saksi Arfan Cholid dan Terdakwa ;
- Kemudian Terdakwa menerangkan terkait teknis pengadaan unit mobil dapat dilakukan dengan menyetorkan unit yang sesuai dengan yang tercantum SPK atau menyetorkan sejumlah uang sebagai uang muka pengadaan, selanjutnya Terdakwa mengatakan sudah menanyakan kepada leasing terkait penyetoran DP senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) yang tidak disanggupi oleh Saksi Arfan Cholid serta mengatakan hanya mampu senilai Rp.130. 000.000 (seratus tiga puluh juta);
- Selanjutnya terdakwa menawarkan untuk menggunakan nama dari Saksi Arfan Cholid dalam kepemilikan mobil, yang kemudian ditolak oleh Saksi Arfan Cholid yang khawatir namanya akan jelek jika perusahaan penyewa terlambat melakukan pembayaran;
- Kemudian terdakwa menawarkan pada Saksi Arfan Cholid untuk menggunakan nama dari Saksi Riduansyah, yang selanjutnya diterima oleh Saksi Arfan Cholid;
- Selanjutnya terdakwa meminta Saksi Riduansyah untuk memberikan fotocopy KTP untuk digunakan dalam pengambilan mobil di dealer, kemudian Saksi Riduansyah menolak dengan alasan Saksi Riduansyah memiliki masalah pada BI Checking, selanjutnya Terdakwa melakukan pelunasan terkait BI Checking dari Saksi Riduansyah senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Kemudian pada tanggal 04 Oktober 2023 Saksi Arfan Cholid mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening bank Mandiri nomor 1480018387186 atas nama Situmorang Ishak Pernando milik Terdakwa;
- Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 Terdakwa melakukan pemesanan unit Pajero GLX MT 4 x 4 pada Dealer Mitsubishi di Tenggarong, kemudian Terdakwa mengirimkan beberapa foto yang menunjukkan unit mobil Pajero serta dokumen Purchase Order unit Pajero GLX MT 4 x 4 pada Dealer Mitsubishi di Tenggarong atas nama Riduasnsyah melalui pesan singkat pada aplikasi whatsapp;
- Kemudian pada 11 Oktober 2023 Saksi Arfan Cholid kembali mengirimkan uang dengan jumlah Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening bank mandiri milik Terdakwa
- Selanjutnya Terdakwa mengajukan pembelian unit mobil Pajero dengan menggunakan nama Saksi Riduansyah, ke tiga leasing yaitu BNI, Megafinance serta MTF (mandiri tunas finance), kemudian ketiga finance tersebut menolak untuk melakukan pembiayaan setelah melakukan verifikasi;
- Kemudian Terdakwa menghubungi PT. DMT melalui Sdr. Bagus (DPO) yang menghubungi Sekertaris dari Saksi Mawan , selanjutnya Saksi Mawan mengatakan unit Pajero dapat diganti dengan Unit Triton 4 x 4, Xenia, atau Veloz dengan tahun rakitan yang sama dengan SPK, kemudian Terdakwa Kembali menghubungi Saksi Arfan Cholid dan mengatakan bahwa user (PT. DMT) bersedia untuk mengganti unit menjadi Unit Triton 4 x 4, Xenia, atau Veloz dengan tahun rakitan yang sama;
- Selanjutnya Terdakwa mencoba untuk mengajukan Unit Triton 4 x 4 Xenia, atau Veloz atas nama Riduansyah namun ditolak oleh leasing, kemudian Terdakwa kembali mengajukan menggunakan nama teman dari Terdakwa yang selanjutnya disetujui untuk pengadaan Xenia atau Veloz melalui Leasing Megafinance Samarinda;
- Bahwa terdakwa tidak pernah memperlihatkan mobil yang akan disewa oleh perusahaan kepada Saksi Arfan Cholid dan hanya mengirimkan foto mobil unit Pajero melalui pesan singkat pada aplikasi whatsapp;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Arfan Cholid mengalami kerugian materil senilai Rp. 130.000.000 (serratus tiga puluh juta rupiah) serta Terdakwa belum melakukan pengembalian terhadap kerugian yang dialami oleh Saksi Arfan Cholid;
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |