Dakwaan |
Benar pada hari Senin tanggal 18 Maret Sekira pukul 00.45 wita tersebut diatas telah tertangkap 1 (satu) orang telah Menjual miras, pada saat Personel melaksanakan Razia/Patroli. Dengan adanya kejadian ini tersangka dan Barang bukti Alkohol murni 70% 300 ML sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) Botol Alkohol Murni 70% 100 ML Sebanyak 8 (Delapan) dan Minuman Beralkohol dengan rincian 2 (Dua) Botol Anggur Merah, 2 (Dua) Botol Anggur Hijau Merk Kawa-Kawa, 4 (Empat) Botol Api – Api. kemudian dibawa ke kantor Sat Samapta Polres Bontang |