Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Bon CV. RANA GEMILANG PEMERINTAH KOTA BONTANG Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) KOTA BONTANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. RANA GEMILANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGABIDIN NURCAHYO, S.H., M.H.CV. RANA GEMILANG
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA BONTANG Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) KOTA BONTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.385.570.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Penggugat adalah Pelaksana Proyek yang sah dari Pemerintah Kota Bontang Cq. Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang;
4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 795.190.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta serratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 5 % perbulan, selama 60 bulan sehingga totalnya sebesar Rp. 2.385.570.000,00 (dua milyar tigaratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami oleh Penggugat selama ini sebesar Rp. 1.431.342.000,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang adalah sah dan berharga;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij vooraad) walaupun ada Banding, Kasasi ataupun Peninjaun Kembali dari Tergugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negri Bontang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak