Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Bon ANDI IRWAN 1.SUHARDI
2.SIARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI IRWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.ANDI IRWAN
Tergugat
NoNama
1SUHARDI
2SIARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. BAHARUDDIN MACHMUD, SH.,MH.SUHARDI
2H. BAHARUDDIN MACHMUD, SH.,MH.SIARA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISIONIL

 

  1. Meletakkan Sita jaminan (Conservatoir beslag) atas sebidang  tanah perwatasan    sesuai Surat  Segel  tentang  Surat Pernyataan Penyerahan  Tanah Perwatasan/Kebun   dibuat di Bontang tanggal 10 Juli 1986  oleh Kepala  Desa  Bontang  Bapak   Hasan.Z   yang  dahulu terletak di Daerah Batang  Teras Gunung Tulian Sungai Bontang Dusun Gunung Lenga Desa Bontang Kecamatan Bontang Kabupaten Kutai  dan sekarang  terletak di   Jalan pipa Rt. 26 Kelurahan  Gunung Telihan dan RT 01 Kelurahan kanaan  Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  Propinsi kalimantan Timur  dengan  ukuran  :
  • Panjang Utara         : 165 meter
  • Panjang Selatan     : 120 meter
  • Panjang Timur         : 100 meter
  • Panjang Barat          : 100 meter
  • Luasnya ± 14.250 meter

Dengan batas-batasnya ;

  • Sebelah Utara         : Pa.Tulung
  • Sebelah Selatan     : Parosi
  • Sebelah Timur         : Sungai Bontang
  • Sebelah barat          : Jalur Pipa

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  atau siapa saja yang mendapat hak  dari padanya  untuk mengosongkan  tanah sengketa yang berukuran Panjang Utara : 165 meter, Panjang Selatan : 120 meter, Panjang Timur : 100 meter, Panjang Barat : 100 meter yang dahulu terletak di Daerah Batang  Teras Gunung Tulian Sungai Bontang Dusun Gunung Lenga Desa Bontang Kecamatan Bontang Kabupaten Kutai  dan sekarang  terletak di   Jalan pipa Rt. 26 Kelurahan  Gunung Telihan dan RT 01 Kelurahan kanaan  Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  Propinsi kalimantan Timur   serta menyerahkannya kepada Penggugat  dalam keadaan kosong  serta menyerahkannya secara mudah dengan tanpa syarat  dan aman , jika Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja  ingkar  dengan jalan bantuan Kepolisian ;

 

  1. Memerintahkan  Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja  yang mendapat hak dari padanya  untuk segera menghentikan  seluruh aktifitas  kegiatan  bercocok  tanam  atau menggunakan diatas  tanah tersebut  selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ;

 

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts)  bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II , merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;

 

  1. Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) bahwa Surat Keterangan  Tanah Perwatasan/Kebun  atas nama  Rasula   tertanggal  17  Nopember 1977 dan Surat Pernyataan Penyerahan  Tanah Perwatasan/Kebun  dari Rasula  kepada Andi Irwan  yang  dibuat di Bontang tanggal 10 Juli 1986  adalah sah dan berharga ;

 

  1. Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) bahwa Surat Perjanjian  Pinjam Pakai Tanah Perwatasan milik  Andi Irwan kepada Parosi   yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal  22 September 1999  adalah sah dan berharga ;

 

  1. Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan sesuai Surat  Segel  tentang  Surat Pernyataan Penyerahan  Tanah Perwatasan/Kebun   dibuat di Bontang tanggal 10 Juli 1986  oleh Kepala  Desa  Bontang  Bapak   Hasan.Z   yang  dahulu terletak di Daerah Batang  Teras Gunung Tulian Sungai Bontang Dusun Gunung Lenga Desa Bontang Kecamatan Bontang Kabupaten Kutai  dan sekarang  terletak di   Jalan pipa Rt. 26 Kelurahan  Gunung Telihan dan RT 01 Kelurahan kanaan  Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang  Propinsi kalimantan Timur  dengan  ukuran  :
  • Panjang Utara         : 165 meter
  • Panjang Selatan     : 120 meter
  • Panjang Timur         : 100 meter
  • Panjang Barat          : 100 meter
  • Luasnya ± 14.250 meter

Dengan batas-batasnya ;

  • Sebelah Utara         : Pa.Tulung
  • Sebelah Selatan     : Parosi
  • Sebelah Timur         : Sungai Bontang
  • Sebelah barat          : Jalur Pipa

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II   serta  setiap orang yang mendapatkan hak darinya  untuk mengosongkan  dan menyerahkan  secara sukarela  sebidang tanah perwatasan  yang dikuasainya kepada Peggugat ;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II   atas kerugian materil atas lahan  milik Penggugat yang diperkirakan  luasnya  ± 14.250 meter  x Rp. 300.000,-  per meter = Rp. 4.275.000.000 (empat milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)    dan kerugian materil  akibat dirusaknya tanaman tumbuh  termasuk pohon buah-buahan berupa pohon durian,pohon manga dan pohon pisang  di atas lahan milik Penggugat  yang diperkirakan  berbuah dan bisa dipanen  selama  10  (sepuluh) tahun dengan menghasilkan penjualan diperkirakan  kurang lebih  sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) ;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar ganti rugi inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I  dan TERGUGAT II  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan pengadilan,terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  memenuhi seluruh kewajibannya kepada  PENGGUGAT  menurut putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita dalam perkara ini adalah sah dan berharga. ;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II     untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Pengadilan Negeri Bontang  berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak