DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dua obyek Tanah dan Bangunan masing-masing sebagai berikut :
- Tanah dan bangunan yang terletak Jl. Gunung Galunggung No. 08 BSD RT. 27 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 16.10.01.02.1.02489
4. Menyatakan Sita Jaminan (counservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang adalah sah dan berharga;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat selama adanya kerjasama dengan PT. Arowana Technology Kaltim Indonesia tersebut beserta bunganya
a. Kerugian Materil lebih kurang Rp. Rp. 287.000.000 X 5% X 2 Tahun = Rp. 631.400.000 ditambah tagihan BPJS .680.706.381 (enam ratus delapanpuluh juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah). Jadi total keseluruhan sebesar Rp.1.312.106.381 (satu milyar tiga ratus duabelas juta seratus enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah);
b. Kerugian In materil akibat ditariknya dua unit mobil Innova mengakibatkan pekerjaan Terputus, Perusahaan Penggugat cacat dan nama baik Penggugat dicemarkan, sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar lima rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap keterlambatan terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
DAN ATAU
Jika Ketua Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|