INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
33/Pdt.P/2025/PN Bon | MASIRAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.P/2025/PN Bon | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama pada akta kelahiran dengan nomor 6474CL-T2408201125461 dari MASIRAH menjadi SIRA mengikuti akta nikah.
3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Bontang setelah menerima salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada registrasi Akta Pencatatan Sipil di Kutip Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |