Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Bon MASIRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASIRAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya 
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama pada akta kelahiran dengan nomor 6474CL-T2408201125461 dari MASIRAH menjadi SIRA mengikuti akta nikah.
3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Bontang setelah menerima salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada registrasi Akta Pencatatan Sipil di Kutip Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan 
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak