Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Bon PT BANK RAKYAT INDONESIA ERNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.098.003,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum  Tergugat  untuk membayar  lunas  seketika  tanpa syarat seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok +  bunga +  pinalty)  kepada  Penggugat  sebesar  Rp. 46.098.003,- (  EMPAT  PULUH  ENAM  JUTA SEMBILAN  PULUH  DELAPAN  RIBU  TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar  Rp. 27.670.456,- (  DUA  PULUH TUJUH  JUTA  ENAM RATUS  TUJUH  PULUH  RIBU EMPAT RATUS  LIMA PULUH ENAM) ditambah  bunga sebesar
18.427.547,- (  DELAPAN  BELAS  JUTA  EMPAT  RATUS  DUA  PULUH  TUJUH  RIBU  LIMA RATUS  EMPAT  PULUH TUJUH),  ditambah  pinalty  sebesar  Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7 (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty)  secara sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap seluruh  harta benda yang dimiliki oleh  Tergugat  dijual melalui  perantara Kantor  Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan Lelang  (KPKNL) dan hasil penjualan   lelang   tersebut digunakan   untuk pelunasan   pembayaran  pinjaman/kredit   Tergugat   kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak