Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2024/PN Bon Andi Musnah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2024/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andi Musnah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MeAndi Musnah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada  Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Hakim Pemeriksa Permohonan ini kiranya berkenan memberi izin kepada Pemohon untuk Mengganti Nama, serta dapat memanggil Pemohon dan saksi-saksi untuk diperiksa dan didengar keterangannya di persidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut :

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
2.    Memberi ijin dan Menetapkan Nama Pemohon yang semula Andi Musnah di ganti Menjadi Masnah Maryam Lahir di Bengo, 1 April 1991 dengan NIK 73081441049100001 serta nomor Akta kelahiran Nomor 6474-LT09092024-0002
3.    memerintahkan kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Bontang setelah menerima salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang bersangkutan
4.    membebankan biaya permohonan yang timbul Kepada Pemohon

    Dan Bila Hakim pemeriksa Permohonan ini berpendapat lain, Pemohon Mohon Putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak