Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Bon NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA RIDWAN Als WAWAN Bin MUHAMMAD SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-548/O.4.17.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Als WAWAN Bin MUHAMMAD SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa ia Terdakwa RIDWAN Als WAWAN Bin MUHAMMAD SALEH, bersama-sama dengan Saksi SYAMSUDDIN Als ARSYAD Bin Alm SAKKA (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SUPRIADI als WANDI Bin LAUPE dan Saksi DEDI IRAWAN bin RUDDIN (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat pada JL.Soekarno Hatta Gang.Bandung IV RT.026 Kel.Gunung Telihan Kec.Bontang Barat Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RIDWAN Als WAWAN Bin MUHAMMAD SALEH dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di JL.Soekarno Hatta Gang.Bandung IV RT.026, Kel.Gunung Telihan, Kec.Bontang Barat, Kota Bontang  merespon laporan tersebut saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri beserta Anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan diwilayah tersebut, selajutnya sekira jam 01.45 wita Saksi M. Nur Suhadi dan Saksi  Alim Bahri bersama dengan anggota Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu rumah Terdakwa di Jl. Soekarno Hatta Gang. Bandung IV, RT.026,Kel.Gunung Telihan, Kec.Bontang Barat, Kota Bontang;
  • Bahwa setelah melakukan penangkapan Saksi Alim Bahri dan Saksi M. Nur Suhadi melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 3 (tiga) Bungkus plastik bening berisi kristal warna putih di bawa kasur, 1 (satu) Buah Plastik klip, 1 (Satu) Buah Sedotan Berujung runcing, 1 (Satu) pipet kaca, 1 (satu) buah Kotak rokok Merek L.A Ice,1 (Satu) Alat Hisap atau Bong, 1 (satu) Buah korek gas
  • Bahwa Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari Saksi Syamsuddin, dimana pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 20.00 wita Terdakwa mau membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Cimot, tetapi Sdr. Cimot tidak menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi Syamsuddin yang berada di Tenda Biru  Jl. Poros Bontang-Sangatta, Desa Martadinata, Kec. Teluk Pandan, Kec. Kutai Timur,kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Syamsuddin dan menyuruh Saksi Syamsuddin untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Syamsuddin pergi ke rumah Saksi Supriadi dengan berjalan kaki, selanjutnya Saksi Syamsuddin kembali menemui Terdakwa dan memberikan 3 bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan 3 bungkus narkotika jenis sabu tersebut kedalam kotak rokok merk L.A Ice dan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. JL.Soekarno Hatta Gang.Bandung IV RT.026 Kel.Gunung Telihan Kec.Bontang Barat Kota Bontang, selanjutnya Terdakwa tiba di rumah Terdakwa pada jam 22.30 wita dan Terdakwa langsung menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat bong;
  • Bahwa Terdakwa mengetehui Saksi Syamsuddin menjual narkotika jenis sabu dari supir-supir yang biasa antri solar di SPBU;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor LS18FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan sampel 1 (satu) bungkus bening berisikan kristal warna bening dengan berat netto awal 0,0401 (nol koma nol empat kosong satu) gram, atas nama Ridwan als Wawan bin Muhammad Saleh, yang setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT.Pegadaian Cabang Bontang Nomor 183/10909/XI/2025 tanggal 04 November 2025 ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 selaku Pemimpin Cabang disaksikan oleh Terdakwa Ridwan als Wawan bin Muhammad Saleh, dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua tujuh gram) dan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

-------Bahwa perbuatan Terdakwa RIDWAN als WAWAN bin MUHAMMAD SALEH tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa RIDWAN Als WAWAN Bin MUHAMMAD SALEH, bersama-sama dengan Saksi SYAMSUDDIN Als ARSYAD Bin Alm SAKKA (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SUPRIADI als WANDI bin LAUPE dan Saksi DEDI IRAWAN bin RUDDIN (penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan pada dakwaan pertama, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RIDWAN als WAWAN bin MUHAMMAD SALEH dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di JL.Soekarno Hatta Gang.Bandung IV RT.026, Kel.Gunung Telihan, Kec.Bontang Barat, Kota Bontang  merespon laporan tersebut Saksi Alim Bahri beserta Anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan diwilayah tersebut, selajutnya sekira jam 01.45 wita Saksi Alim Bahri dan Saksi M. Nur Suhadi bersama dengan anggota Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu rumah Terdakwa  di Jl. Soekarno Hatta Gang.Bandung IV, RT.026,Kel.Gunung Telihan, Kec.Bontang Barat, Kota Bontang;
  • Bahwa setelah melakukan penangkapan Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 3 (tiga) Bungkus plastik bening berisi kristal warna putih di bawa kasur, 1 (satu) Buah Plastik klip, 1 (Satu) Buah Sedotan Berujung runcing, 1 (Satu) pipet kaca, 1 (satu) buah Kotak rokok Merek L.A Ice,1 (Satu) Alat Hisap atau Bong, 1 (satu) Buah korek gas
  • Bahwa setelah penangkapanTerdakwa Ridwan als Wawan bin Muhammad Saleh dibawa oleh Saksi M. Nur Suhadi dan Saksi Alim Bahri berserta anggota Satresnarkoba ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa Ridwan als Wawan bin Muhammad Saleh mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari Saksi Syamsuddin;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor LS18FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan sampel 1 (satu) bungkus bening berisikan kristal warna bening dengan berat netto awal 0,0401 (nol koma nol empat kosong satu) gram, atas nama Ridwan als Wawan bin Muhammad Saleh, yang setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT.Pegadaian Cabang Bontang Nomor 183/10909/XI/2025 tanggal 04 November 2025 ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 selaku Pemimpin Cabang disaksikan oleh Terdakwa Ridwan als Wawan bin Muhammad Saleh, dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua tujuh gram) dan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram
  • Bahwa Terdakwa SYAMSUDDIN Als ARSYAD Bin Alm SAKKA bukan merupakan pemilik Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri kesehatan

--------Bahwa perbuatan Terdakwa RIDWAN als WAWAN bin MUHAMMAD SALEH tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 612 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya