Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa ia Terdakwa SANTU bin SARIF pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat pada Wisma Citra Jl. S. Hasanuddin RT.15 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegera namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa SANTU bin SARIF bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa SANTU bin SARIF tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SANTU bin SARIF dengan cara sebagai berikut-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 17.00 wita Terdakwa SANTU bin SARIF menghubungi Sdr. ZAENAL (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa SANTU bin SARIF tidak memiliki uang untuk membeli rokok, kemudian Sdr. Zainal menawarkan Terdakwa SANTU bin SARIF untuk mengambil narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa SANTU bin SARIF menanyakan berapa upah yang akan didapatkan;
- Kemudian Sdr. Zainal mengatakan akan memberikan uang sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) atau memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram sebagai Upah; Selanjutnya Terdakwa SANTU bin SARIF memilih untuk diberikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram untuk kemudian dijual lagi oleh Terdakwa SANTU bin SARIF;
- Selanjutnya sekira jam 20.00 wita Terdakwa SANTU bin SARIF kembali menghubungi Sdr. ZAENAL (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa SANTU bin SARIF akan berangkat untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Kemudian Sdr. ZAENAL (DPO) mengirimkan foto dimana lokasi narkotika jenis sabu tersebut dijejakkan;
- Kemudian Sdr. ZAENAL (DPO) juga menjelaskan bahwa akan ada 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu, dimana bungkusan dengan isi yang sedikit adalah upah Terdakwa SANTU bin SARIF dan bungkusan dengan isi yang banyak harus diantarkan Terdakwa SANTU bin SARIF ke Muara Badak;
- Selanjutnya sekira jam 23.00 wita Terdakwa SANTU bin SARIF sampai di pinggir jalan dekat Jembatan Mahkota 2 Kota Samarinda dimana narkotika jenis sabu tersebut dijejakkan. Lalu Terdakwa SANTU bin SARIF mengambil 2 (dua) bungkus plastik hitam yang sudah dilakban warna hitam dan diletakkan di pinggir jalan dan kembali menuju Muara Badak;
- Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 01.30 wita Terdakwa SANTU bin SARIF sudah berada di Muara Badak dan menghubungi nomor yang diberikan oleh Sdr. ZAENAL (DPO),dan oleh orang tersebut Terdakwa SANTU bin SARIF diminta untuk menjejakkan 1(satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di Simpang Enam Muara Badak;
- Selanjutnya Terdakwa SANTU bin SARIF kembali ke rumah dengan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang menjadi upah Terdakwa SANTU bin SARIF dari Sdr. ZAENAL (DPO);
- Kemudian sekira jam 13.00 wita Terdakwa SANTU bin SARIF berangkat ke Wisma Citra Jl. S. Hasanuddin RT.15 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara untuk membuka 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr. ZAENAL (DPO) sebagai upah;
- Selanjutnya Terdakwa SANTU bin SARIF memecah 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik sabu yang berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa SANTU bin SARIF berencana untuk menjual 12 (dua belas) bungkus poket kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa SANTU bin SARIF juga sempat mengkonsumsi sebagian Narkotika Jenis Sabu tersebut;
- Kemudian sekira jam 16.30 wita datang 4 (empat) orang polisi berpakaian preman, dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah tas berwarna merah berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek gas, 1(satu) lembar tisu, dan uang sebanyak Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna kuning dengan IMEI 1 864319062354682 dan IMEI 2 864319062354690 dan No. HP 085750461209;
- Selanjutnya Terdakwa SANTU bin SARIF mengaku sudah menerima uang atau keuntungan dari penjualan 1 (satu) bungkus plastik sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) sebelum penangkapan;
- Kemudian Terdakwa SANTU bin SARIF mengaku sudah 2 (dua) kali melakukan transaksi dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, me-nukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu dengan Sdr. ZAENAL (DPO);
- Bahwa Terdakwa SANTU bin SARIF mengaku mengenal Sdr. ZAENAL (DPO) pada tahun 2014 dimana Sdr. ZAENAL (DPO) merupakan tetangga ditempat tinggal Terdakwa SANTU bin SARIF di Muara Badak dan sekarang sudah tidak tinggal di rumah tersebut lagi karena sepengetahuan Terdakwa SANTU bin SARIF Sdr. ZAENAL (DPO) dulu sempat ditangkap oleh Polisi terkait kasus Narkoba;
- Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 0195a/10909.04/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh ERVIANTA NIK P.82443 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil: 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,09 (lima koma nol sembilan) gram dan berat bersih 3.09 (tiga koma nol sembilan satu) gram, disisihkan 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta pembungkus untuk pemeriksaan laboratorium forensik;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN Samarinda, Kalimantan Timur Nomor : LS31FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 30 Januari 2025 dari yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si Kepala Pusat Laboratorium Narkotika untuk pemeriksaan terhadap 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.0364 (nol koma nol tiga enam empat) gram dengan berat sisa setalah hasil pemeriksaan laboratorium seberat 0.0285 (nol koma nol dua delapan lima) gram berdasarkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan metode LU-IKR 04A (color test) dengan hasil Positif dan dengan metode LU-IKR 04B1a (GC-MS) dengan hasil Positif Narkotika.
Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SANTU bin SARIF bukan merupakan pemilik Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri kesehatan
-------Bahwa perbuatan Terdakwa SANTU bin SARIF tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa ia Terdakwa SANTU bin SARIF Santu bin Sarif pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat pada Wisma Citra Jl. S. Hasanuddin RT.15 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegera namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa SANTU bin SARIF bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa SANTU bin SARIF tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara “Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SANTU bin SARIF dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 16.00 wita, Personil Unit Resnarkoba Polres Bontang mendapat informasi bahwa terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Wisma Citra Jl. S. Hasanuddin RT.15 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara. Berdasarkan informasi tersebut Saksi M. Tri Sutirsno bin Mudip, Saksi Kevin Andriyanto Siringo anak dari Rudyanto Siringo dan Personil Unit Resnarkoba Polres Bontang melakuka pengecekan terhadap Wisma Citra Jl. S. Hasanuddin RT.15 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara;
- Bahwa sekira jam 16.30 wita Saksi M. Tri Sutirsno bin Mudip, Saksi Kevin Andriyanto Siringo anak dari Rudyanto Siringo dan Saksi Irfan Ardiansyah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SANTU bin SARIF yang saat itu berada di Saksi M. Tri Sutirsno bin Mudip, Saksi Kevin Andriyanto Siringo anak dari Rudyanto Siringo;
- Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa SANTU bin SARIF dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah tas berwarna merah berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek gas, 1(satu) lembar tisu, dan uang sebanyak Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna kuning dengan IMEI 1 864319062354682 dan IMEI 2 864319062354690 dan No. HP 085750461209;
- Kemudian Terdakwa SANTU bin SARIF dibawa oleh Saksi M. Tri Sutirsno bin Mudip, Saksi Kevin Andriyanto Siringo anak dari Rudyanto Siringo dan Saksi Irfan Ardiansyah beserta Personil Unit Resnarkoba Polres Bontang Selatan ke Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 0195a/10909.04/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh ERVIANTA NIK P.82443 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil: 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,09 (lima koma nol sembilan) gram dan berat bersih 3.09 (tiga koma nol sembilan satu) gram, disisihkan 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta pembungkus untuk pemeriksaan laboratorium forensik;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN Samarinda, Kalimantan Timur Nomor : LS31FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 30 Januari 2025 dari yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si Kepala Pusat Laboratorium Narkotika untuk pemeriksaan terhadap 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0.0364 (nol koma nol tiga enam empat) gram dengan berat sisa setalah hasil pemeriksaan laboratorium seberat 0.0285 (nol koma nol dua delapan lima) gram berdasarkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan metode LU-IKR 04A (color test) dengan hasil Positif dan dengan metode LU-IKR 04B1a (GC-MS) dengan hasil Positif Narkotika.
Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SANTU bin SARIF bukan merupakan pemilik Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri kesehatan
--------Bahwa perbuatan Terdakwa SANTU bin SARIF tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |