Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Bon DRS. MUH NAIM SUPRIADI, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. MUH NAIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIADI, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 238.020.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan kami seluruhnya 
2. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian yang kami derita sebagaimana tersebut diatas dengan jumlah keseuruhan Rp. 238.020.000 dan kerugian usaha sesuai jumlah pada No romawi VII Rp. 1.200.000 setiap hari mulai tanggal 30 Juli 2024 sampai adanya putusan pengadilan.
Agar kami bisa jadikan modal usaha kembali untuk memulai usaha agar kami bisa menghidupi keluarga kami. 
3. Kerugian non materil yang kami derita sekeluarga kami minta ganti rugi Rp. 10.000.000,- untuk kami gunakan memulihkan trauma anak dan istri kami di dokter psikiater yang sampai saat ini selalu bersedih mengingat tempat usahanya di bongkar. 
4. Menyatakan bahwa lokasi yang kami tempati menambatkan rakit dan perahu selama ini adalah milik Negara dan tidak ada larangan untuk dimanfaatkan oleh warga sehingga tetap dapat dimanfaatkan kembali untuk menambatkan rakit dan perahu selama belum ada hukum yang melarangnya demi untuk mata pencaharian kami sekeluarga.
5. Jika yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak