Dakwaan |
- DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa SYARIADI Bin SYARIFUDDIN pada Hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira Pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di halaman parkir Masjid Roudlotuth Tholibin yang beralamat di Jalan K.S Tubun RT. 28 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa berjalan kaki dari Pasar Rawa Indah yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Tj. Laut Indah, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dengan tujuan ke Lapangan Lang-Lang. Namun saat melewati Masjid Roudlotuth Tholibin yang beralamat di Jalan K.S Tubun RT. 28 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir salah satunya adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda dengan No. rangka MH1JF6117CK464807 No. SIN JF61E1459355 (selanjutnya diketahui adalah milik Saksi MIFTAHUR ROHMAN Bin SUYANTO). Kemudian Terdakwa mengeluarkan anak kunci yang sebelumnya Terdakwa bawa. Lalu Terdakwa memaksa memasukan anak kunci ke Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna biru putih tersebut sehingga sepeda motor yang sebelumnya dalam kondisi tidak menyala menjadi menyala. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke tukang kunci dan Terdakwa juga langsung mengganti plat nomor sepeda motor tersebut.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut ke Samarinda dengan maksud untuk mencari pekerjaan dan akhirnya menetap di Samarinda. Selama Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut Terdakwa mengubah warna sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih menjadi warna merah putih untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda dengan No. rangka MH1JF6117CK464807 No. SIN JF61E1459355 milik Saksi MIFTAHUR ROHMAN Bin SUYANTO adalah untuk dimiliki dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa adapun Terdakwa dalam mengambil arang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda dengan No. rangka MH1JF6117CK464807 No. SIN JF61E1459355 milik Saksi MIFTAHUR ROHMAN Bin SUYANTO dilakukan tanpa izin dan tanpa dikehendaki oleh Saksi MIFTAHUR ROHMAN Bin SUYANTO selaku pemilik barang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda dengan No. rangka MH1JF6117CK464807 No. SIN JF61E1459355 mengakibatkan Saksi MIFTAHUR ROHMAN Bin SUYANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |