1) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2) Menyatakan Penggugat Masih Beritikat Baik dalam melakukan Pelunasan perjanjian Kredit Modal Kerja tanggal 8 Februari 2017 antara Penggugat dan Tergugat terjadi kesepakatan perjanjian kredit Modal Kerja di Hadapan Notaris Noor Samsir S.H di Bontang
3) menyatakan Tergugat (PT. BANK BRI Cab Bontang ) telah mengajukan Lelang dan Turut Tergugat (Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) BONTANG ) akan melelang Agunan SHM Nomor 580 Kelurahan Gunung Elai dan SHM Nomor 1552 Desa Bontang milik Penggugat yang akan di laksanakan pada Tanggal 11 September 2025
4) Memerintahkan Penggugat dan Turut Tergugat menghentikan Proses Lelang agunan SHM Nomor 580 Kelurahan Gunung Elai dan SHM Nomor 1552 Desa Bontang yang akan di laksanakan pada Tanggal 11 September 2025
dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini Berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya |