Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa I JONI HARDIANTO Bin ANDI MAHIR dan terdakwa II AHMAD ISNAEN AL HANAN Als ANANG Bin NASIR pada hari Selasa tanggal 19 November tahun 2024 sekira jam 01.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Raodah 2 (Kamar 201) Jalan MT. Haryono Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 Terdakwa II dihubungi oleh Sdr. DEDE (DPO) melalui whatsapp yang mengatakan “ada kerjaan ini dari bosku, rencana mau dikasi 5 G” lalu Terdakwa II membalas “ya infokan saja”, kemudian Terdak wa II menghubungi Terdakwa I dan mengatakan “ini ada kerjaan, bisa kita kerjain berdua gak?” lalu Terdakwa I mengatakan “atur saja”. Kemudian pada tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa II dihubungi kembali oleh Sdr. DEDE (DPO) yang mengatakan “sori baru ada kabar, nanti kamu ada dihubungi sama bosku” kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I memberitahu bahwa sudah ada kabar dari Sdr. DEDE (DPO). Kemudian sekitar pukul 17.00 wita setelah pulang kerja Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II sambil menunggu kabar dari seseorang yang disebut Sdr. DEDE (DPO) dengan sebutan BOS dan pada pukul 21.15 wita Sdr. DEDE (DPO) datang kerumah Terdakwa II.
- Pada pukul 21.45 wita BOS menghubungi Terdakwa I mengirimkan foto dan titik lokasi narkotika jenis sabu tersebut diletakkan yaitu didaerah lembah daerah Berbas Tengah di dekat PDAM yang disimpan di dalam bungkus permen xylitol, kemudian Terdakwa I bersama Sdr. DEDE (DPO) pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut di titik lokasi narkotika jenis sabu tersebut diletakkan dan Terdakwa II membuka kamar di hotel hajar aswad di daerah Bontang Baru sambil menunggu Terdakwa I dan Sdr. DEDE (DPO) mengambil narkotika jenis sabu tersebut, sesampainya Terdakwa II di hotel hajar aswad tidak ada resepsionis dan tidak lama terdakwa I dan Sdr. DEDE (DPO) juga datang. Kemudian Terdakwa II bersama Terdakwa I dan Sdr. DEDE (DPO) pergi ke hotel raodah 2 untuk membuka kamar disana dan berencana memecah narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan Sdr. DEDE (DPO) masuk ke kamar 201, sesampainya dikamar Terdakwa I menaruh narkotika jenis sabu tersebut di bawah kasur hotel, kemudian Sdr. DEDE (DPO) mengambil tas kecil dibawah kasur yang sebelumnya ditaruh oleh Terdakwa I dan selanjutnya mengambil 1 (satu) buah botol permen merk xylitol dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang kemudian dipecah menjadi sebanyak 4 (empat) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dimana 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu disimpan sendiri oleh Sdr. DEDE (DPO) dan sisanya 3 (tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu diberikan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I untuk dijual yang mana Sdr. DEDE (DPO) memberitahukan untuk penjualan narkotika jenis sabu tersebut harganya Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbungkus. Kemudian sekitar pukul 01.00 wita Sdr. DEDE (DPO) pergi keluar.
- Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dipecah dan dijual kembali oleh para terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Saksi M TRI SUTRISNO dan Saksi AJI SUKOCO yang merupakan Anggota Resnarkoba Polres Botang mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika di Hotel Raodah 2 (Kamar 201) di Jalan MT Haryono Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang kemudian sekitar pukul 01.20 wita Saksi M TRI SUTRISNO dan Saksi AJI SUKOCO beserta rekan dari Satresnarkoba mendatangi tempat terebut dan mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II berada dalam kamar tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD SOLEMAN ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah botol permen merk xylitol, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 8 warna kuning dengan IMEI 1 : 860483064214171, IMEI 2 : 860483064214163No.Hp 081255756664 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10 warna putih dengan IMEI 1 : 861329050571265, IMEI 2 : 861329050571273 No.HP 0895400649098, lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dilakukan penimbangan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0181a/10909/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh ERVIANTA NIK.P.82443 selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan rincian yaitu :
- Total berat kotor : 2,91 (dua koma sembilan puluh satu) gram
- Total berat pembungkus : 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram
- Total berat bersih : 2,13 (dua koma tiga belas) gram
- Bahwa barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dikirim guna pemeriksaan Laboratorium forensic Surabaya untuk dilakukan uji laboratorium dan untuk pembuktian dalam persidangan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 20 November 2024. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 09896/NNF/2024 tanggal 2 Desember 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. dengan Kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa barang bukti yang diterima dari Kepala Kepolisian Resor Bontang telah diberi nomor : 28136/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram adalah benar (+) positif mengandung zat metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti yang diperiksa dikembalikan dan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
- Dalam hal Terdakwa I dan Terdakwa II menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I JONI HARDIANTO Bin ANDI MAHIR dan Terdakwa II AHMAD ISNAEN AL HANAN Als ANANG Bin NASIR pada hari Selasa tanggal 19 November tahun 2024 sekira jam 01.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Raodah 2 (Kamar 201) Jalan MT. Haryono Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 Terdakwa II dihubungi oleh Sdr. DEDE (DPO) melalui whatsapp yang mengatakan “ada kerjaan ini dari bosku, rencana mau dikasi 5 G” lalu Terdakwa II membalas “ya infokan saja”, kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengatakan “ini ada kerjaan, bisa kita kerjain berdua gak?” lalu Terdakwa I mengatakan “atur saja”. Kemudian pada tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa II dihubungi kembali oleh Sdr. DEDE (DPO) yang mengatakan “sori baru ada kabar, nanti kamu ada dihubungi sama bosku” kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I memberitahu bahwa sudah ada kabar dari Sdr. DEDE (DPO). Kemudian sekitar pukul 17.00 wita setelah pulang kerja Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II sambil menunggu kabar dari seseorang yang disebut Sdr. DEDE (DPO) dengan sebutan BOS dan pada pukul 21.15 wita Sdr. DEDE (DPO) datang kerumah Terdakwa II.
- Pada pukul 21.45 wita BOS menghubungi Terdakwa I mengirimkan foto dan titik lokasi narkotika jenis sabu tersebut diletakkan yaitu didaerah lembah daerah Berbas Tengah di dekat PDAM yang disimpan di dalam bungkus permen xylitol, kemudian Terdakwa I bersama Sdr. DEDE (DPO) pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut di titik lokasi narkotika jenis sabu tersebut diletakkan dan Terdakwa II membuka kamar di hotel hajar aswad di daerah Bontang Baru sambil menunggu Terdakwa I dan Sdr. DEDE (DPO) mengambil narkotika jenis sabu tersebut, sesampainya Terdakwa II di hotel hajar aswad tidak ada resepsionis dan tidak lama terdakwa I dan Sdr. DEDE (DPO) juga datang. Kemudian Terdakwa II bersama Terdakwa I dan Sdr. DEDE (DPO) pergi ke hotel raodah 2 untuk membuka kamar disana dan berencana memecah narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan Sdr. DEDE (DPO) masuk ke kamar 201, sesampainya dikamar Terdakwa I menaruh narkotika jenis sabu tersebut di bawah kasur hotel, kemudian Sdr. DEDE (DPO) mengambil tas kecil dibawah kasur yang sebelumnya ditaruh oleh Terdakwa I dan selanjutnya mengambil 1 (satu) buah botol permen merk xylitol dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang kemudian dipecah menjadi sebanyak 4 (empat) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dimana 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu disimpan sendiri oleh Sdr. DEDE (DPO) dan sisanya 3 (tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu diberikan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I untuk dijual yang mana Sdr. DEDE (DPO) memberitahukan untuk penjualan narkotika jenis sabu tersebut harganya Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbungkus. Kemudian sekitar pukul 01.00 wita Sdr. DEDE (DPO) pergi keluar.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Saksi M TRI SUTRISNO dan Saksi AJI SUKOCO yang merupakan Anggota Resnarkoba Polres Botang mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika di Hotel Raodah 2 (Kamar 201) di Jalan MT Haryono Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang kemudian sekitar pukul 01.20 wita Saksi M TRI SUTRISNO dan Saksi AJI SUKOCO beserta rekan dari Satresnarkoba mendatangi tempat terebut dan mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II berada dalam kamar tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD SOLEMAN ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah botol permen merk xylitol, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 8 warna kuning dengan IMEI 1 : 860483064214171, IMEI 2 : 860483064214163No.Hp 081255756664 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10 warna putih dengan IMEI 1 : 861329050571265, IMEI 2 : 861329050571273 No.HP 0895400649098, lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dilakukan penimbangan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0181a/10909/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh ERVIANTA NIK.P.82443 selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan rincian yaitu :
- Total berat kotor : 2,91 (dua koma sembilan puluh satu) gram
- Total berat pembungkus : 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram
- Total berat bersih : 2,13 (dua koma tiga belas) gram
- Bahwa barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dikirim guna pemeriksaan Laboratorium forensic Surabaya untuk dilakukan uji laboratorium dan untuk pembuktian dalam persidangan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 20 November 2024. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB : 09896/NNF/2024 tanggal 2 Desember 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. dengan Kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa barang bukti yang diterima dari Kepala Kepolisian Resor Bontang telah diberi nomor : 28136/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram adalah benar (+) positif mengandung zat metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti yang diperiksa dikembalikan dan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
- Dalam hal Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |