Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2016/PN Bon HERLINA 1.Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
3.Kepala Kepolisian Resor Bontang
4.Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2016/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2016
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1HERLINA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
3Kepala Kepolisian Resor Bontang
4Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ARY ACHIYAT.Kepolisian Republik Indonesia
2ARY ACHIYAT.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
3ARY ACHIYAT.Kepala Kepolisian Resor Bontang
4ARY ACHIYAT.Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang
5MUJIANTOKepolisian Republik Indonesia
6MUJIANTOKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
7MUJIANTOKepala Kepolisian Resor Bontang
8MUJIANTOKepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang
9IMAM ROCHAMANKepolisian Republik Indonesia
10IMAM ROCHAMANKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
11IMAM ROCHAMANKepala Kepolisian Resor Bontang
12IMAM ROCHAMANKepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang
Petitum Permohonan

 

  1. BAHRODIN,SH.,M.Hum.
  2. ARIEF WIDAGDO SOETARNO, SH., M.Si.
  3. MANSUR NUNTJI, SH., M.H.

 

Adalah para Advokat /  Pengacara  / Penasehat  Hukum  pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Unijaya Bontang   alamat di Kampus Universitas Trunajaya Bontang Jl. Taekwondo RT.09 No.55 Kelurahan  Api-api  Kecamatan  Bontang  Utara Kota Bontang - Kalimantan Timur.

 

Berdasaran Surat Kuasa Khusus  tanggal 31  Juli  2016, bertindak  untuk dan atas nama :

 

HERLINA, tempat  tanggal lahir Enrekang / 31 Desember 1965, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga  alamat Jalan Soekarno Hatta  Kelurahan  Gunung Telihan  RT 25, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang,   selanjutnya  disebut  sebagai------------------------------------------------------------------------------        PEMOHON PRA PERADILAN.

Dengan ini  hendak mengajukan  Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan terhadap :

Kepala Kepolisian Republik Indonesia  alamat  di Jalan Trunojoyo  No. 03 Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 

Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur  alamat di Jalan Syarifuddin Yoes No. 99 Kota Balikpapan  

Cq. Kepala Kepolisian Resor Bontang alamat di Jalan Bayangkara No. 01  Bontang. 

Cq. Kasat Reserse Narkoba Polres Bontang  alamat Jalan Bahayangkara No. 01 Bontang. 

Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------   PARA TERMOHON PRA PERADILAN.  

Bersama ini mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang  dalam  amarnya  berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan  Permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya.

 

Atau

Jika Ketua Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 

1. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Memerintahkan PARA TERMOHON memulihkan hak-hak Bapak MANNAN BIN SAGA baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.

2. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk mengeluarkan Tersangka atas nama MANNAN BIN SAGA dari tahanan.

3. Menyatakan penahanan terhadap bapak  MANNAN BIN SAGA  yang dilakukan oleh PARA TERMOHON    adalah tidak sah.

4. Menyatakan  barang bukti  berupa 3 ( tiga) bal berupa sabu-sabu yang disangkakan terhadap Bapak MANNAN  bin SAGA   adalah  tidak sah  dan tidak memiliki  kekuatan hukum. 

5. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka An. MANNAN BIN SAGA tertanggal  26 Juli  2016  adalah  tidak sah.

6. Menyatakan penangkapan terhadap bapak MANNAN BIN SAGA yang dilakukan oleh PARA TERMOHON adalah tidak sah.

Pihak Dipublikasikan Ya