Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2025/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. KAMSUDIN Als KAMA Bin Alm BEDUMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2834/O.4.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMSUDIN Als KAMA Bin Alm BEDUMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----------- Bahwa ia KAMSUDIN Als KAMA Bin Alm BEDUMANG yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. KS.Tubun RT.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat Saksi BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR bersama Saksi SUARDI Bin BAHARUDDIN yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sekitar Jl. KS. Tubun RT.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 Saksi BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR bersama Saksi SUARDI Bin BAHARUDDIN melakukan penyelidikan di sekitar Jl. KS.Tubun RT.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian Saksi BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR bersama Saksi SUARDI Bin BAHARUDDIN mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam hotel Marina yang beralamat di Jl. KS.Tubun RT.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bungkus plastik bening, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Buah pipet kaca, 1 (satu) Buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) Buah korek gas, Uang Tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Unit HP Merk Realme warna biru dengan no IMEI 1: 860524041817055 IMEI 2: 860524041817048 yang diakui milik terdakwa.
  • Bahwa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu terdakwa dapatkan dari orang yang tidak dikenal terdakwa dengan cara pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa menerima telfon dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang mengatakan “LANJUT KAH? MAU AMBIL LAGI KAH” kemudian terdakwa menjawab “BISA” kemudian orang yang tidak dikenal tersebut mengatakan “YAUDA TUNGGU LAGI NANTI ADA YANG TELFON” kemudian sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa kembali dihubungi orang yang tidak dikenal dan diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jl. KS Tubun Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa langsung menuju lokasi untuk mengambil 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa pergi menuju Hotel Marina. Setibanya di Hotel Marina terdakwa memecah atau membagi 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu menjadi 15 (lima belas) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan terdakwa sudah menjual 8 (delapan) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan keuntungan Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Jarwo (DPO Nomor: DPO/26/XI/Res.4.2./2025/Resnarkoba) untuk datang ke Hotel Marina dengan maksud mengajak menggunakan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa memberikan uang hasil penjualan sejumlah Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Jarwo (DPO) dengan maksud meminta Sdr. Jarwo (DPO) untuk mengirimkan uang tersebut kepada orang yang tidak dikenal yang seingat terdakwa atas nama rekening tujuan tersebut adalah atas nama OLPAH dengan menggunakan rekening Sdr. Jarwo (DPO) dan sisa uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk biaya hidup terdakwa .
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengambil narkotika jenis sabu dari orang yang tidak dikenal terdakwa tersebut pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa dihubungi oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian berkata “MAU KERJA KAH”? selanjutnya terdakwa menjawab “KERJA APA?” kemudian orang yang tidak dikenal tersebut menjawab “BIASA, GAK USAH BANYAK TANYA, KAMU NGERTI KOK” kemudian terdakwa menjawab “BISA, YANG PENTING JANGAN BANYAK” kemudian orang tidak dikenal tersebut menjawab “IYA SUDAH TUNGGU NANTI ADA BANYAK” kemudian orang tidak dikenal tersebut menjawab “IYA SUDAH TUNGGU NANTI ADA YANG TELFON”. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA terdakwa ditelfon oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dijejakkan di belakang Warung Makan Sop Konro Ajieb yang berada di Jl. Samratulangi Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, sesampainya dilokasi terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa pergi ke Hotel Marina. Sesampainya di Hotel Marina, terdakwa memecah atau membagi narkotika jenis sabu dari 1 (satu) bungkus plastik bening menjadi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menjual 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada teman terdakwa yang bernama Sdr. Jarwo (DPO) dengan maksud agar Sdr. Jarwo (DPO) dengan menggunakan rekeningnya menyetorkan uang tersebut kepada orang yang tidak dikenal yang seingat terdakwa atas nama rekening tujuan tersebut adalah atas nama OLPAH dengan menggunakan rekening Sdr. Jarwo (DPO). Kemudian untuk sisa uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan hidup terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang medis, dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 165/10909/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang telah dilakukan penimbangan terhadap: 7 (tujuh) bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,94 gram (tiga koma sembilan empat) gram dan berat bersih 1,56 (satu koma lima enam) gram, disisihkan 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik, dengan rincian:

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

1,16 gram

0,34 gram

0,82 gram

2.

0,45 gram

0,34 gram

0,11 gram

3.

0,52 gram

0,34 gram

0,18 gram

4.

0,46 gram

0,34 gram

0,12 gram

5.

0,39 gram

0,34 gram

0,05 gram

6.

0,47 gram

0,34 gram

0,13 gram

7.

0,49 gram

0,34 gram

0,15 gram

Total =

3,94 gram

2,38 gram

1,56 gram

Total Berat Kotor         : 3,94 (tiga koma sembilan empat) gram.

Total Berat Plastik      : 2,38 (dua koma tiga delapan) gram.

Berat Bersih                : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

Disisihkan                       : 1,56 (satu koma lima enam) gram beserta plastic untuk pemeriksaan  laboratorium forensik

  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS30FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0740 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa TAUFIK Bin ISMAIL Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia KAMSUDIN Als KAMA Bin Alm BEDUMANG yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. KS.Tubun RT.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat Saksi BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR bersama Saksi SUARDI Bin BAHARUDDIN yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sekitar Jl. KS. Tubun RT.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 Saksi BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR bersama Saksi SUARDI Bin BAHARUDDIN melakukan penyelidikan di sekitar Jl. KS.Tubun RT.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian Saksi BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR bersama Saksi SUARDI Bin BAHARUDDIN mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam Hotel Marina yang beralamat di Jl. KS.Tubun RT.17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bungkus plastik bening, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Buah pipet kaca, 1 (satu) Buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) Buah korek gas, Uang Tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Unit HP Merk Realme warna biru dengan no IMEI 1: 860524041817055 IMEI 2: 860524041817048 yang diakui milik terdakwa
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengambil narkotika jenis sabu dari orang yang tidak dikenal terdakwa tersebut pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa dihubungi oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian berkata “MAU KERJA KAH”? selanjutnya terdakwa menjawab “KERJA APA?” kemudian orang yang tidak dikenal tersebut menjawab “BIASA, GAK USAH BANYAK TANYA, KAMU NGERTI KOK” kemudian terdakwa menjawab “BISA, YANG PENTING JANGAN BANYAK” kemudian orang tidak dikenal tersebut menjawab “IYA SUDAH TUNGGU NANTI ADA BANYAK” kemudian orang tidak dikenal tersebut menjawab “IYA SUDAH TUNGGU NANTI ADA YANG TELFON”. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA terdakwa ditelfon oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dijejakkan di belakang Warung Makan Sop Konro Ajieb yang berada di Jl. Samratulangi Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, sesampainya dilokasi terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa pergi ke Hotel Marina. Sesampainya di Hotel Marina, terdakwa memecah atau membagi narkotika jenis sabu dari 1 (satu) bungkus plastik bening menjadi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menjual 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada teman terdakwa yang bernama Sdr. Jarwo (DPO) dengan maksud agar Sdr. Jarwo (DPO) dengan menggunakan rekeningnya menyetorkan uang tersebut kepada orang yang tidak dikenal yang seingat terdakwa atas nama rekening tujuan tersebut adalah atas nama OLPAH dengan menggunakan rekening Sdr. Jarwo (DPO). Kemudian untuk sisa uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan hidup terdakwa.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 165/10909/IX/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang telah dilakukan penimbangan terhadap: 7 (tujuh) bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,94 gram (tiga koma sembilan empat) gram dan berat bersih 1,56 (satu koma lima enam) gram, disisihkan 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik, dengan rincian:

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

1,16 gram

0,34 gram

0,82 gram

2.

0,45 gram

0,34 gram

0,11 gram

3.

0,52 gram

0,34 gram

0,18 gram

4.

0,46 gram

0,34 gram

0,12 gram

5.

0,39 gram

0,34 gram

0,05 gram

6.

0,47 gram

0,34 gram

0,13 gram

7.

0,49 gram

0,34 gram

0,15 gram

Total =

3,94 gram

2,38 gram

1,56 gram

Total Berat Kotor         : 3,94 (tiga koma sembilan empat) gram.

Total Berat Plastik      : 2,38 (dua koma tiga delapan) gram.

Berat Bersih                : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

Disisihkan                       : 1,56 (satu koma lima enam) gram beserta plastic untuk pemeriksaan  laboratorium forensik

  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS30FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0740 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa KAMSUDIN Als KAMA Bin Alm BEDUMANG Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya