| Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa terdakwa MUHLIS ALIAS KEBBA BIN MUIN pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 01:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat jalan KS Tubun Gg Kerapu II Rt/Rw 016/000 Kelurahan/Desa Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr.Bondan (daftar pencarian orang) dengan cara membeli dimana dalam setiap pembelian sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000. (lima juta rupiah), kemudian terdakwa jual dengan poketan kecil dengan harga Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), saat terdakwa sedang menunggu pembeli tibatiba terdakwa didatangi oleh saksi Nur Alfady dan saksi Althur Magotan (yang keduanya anggota Polri) dan terdakwa sempat berusaha lari untuk kabur dan membuang 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi sabu, kemudian terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi Nur Alfady dan saksi Althur Magotan bersama Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi di daerah jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang sering terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan uang dalam saku celana yang dipakai terdakwa sebesar Rp 2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah) , setelah dilakukan interogasi terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang simpan di dekat tandon air yang berada dibelakang rumah terdakwa dan dalam 1 (satu) buah tungku (tempat membakar dupa) yang berada didalam kamar ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, sehingga ditemukan barang bukti sabu sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip bening dengan berat secara keseluruhan total seberat 8,58 (delapan koma lima puluh delapan) gram brutto atau 5,96 (lima koma sembilan puluh enam) gram netto dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.61 (satu koma enam satu) gram brutto atau 1,27 ( satu koma dua tujuh) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 (satu koma enam empat) gram brutto atau 1,30 (satu koma tiga nol) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram brutto atau 0,40 (nol koma empat nol) gram netto
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 (satu koma enam satu) gram brutto atau 1,27 (satu koma dua tujuh) gram netto
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 (nol koma tujuh enam) gram brutto atau 0,42 (nol koma empat dua) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 (nol koma tujuh lima) gram brutto atau 0,41 (nol koma empat satu) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram brutto atau 0,40 (nol koma empat nol) gram netto
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram brutto atau 0.49 (nol koma empat sembilan) gram netto.
- 1 (satu) buah tungku yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis satu dengan berat 0.46 (nol koma empat enam) gram brutto atau 0,25 (nol koma dua lima) gram netto
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening dengan berat secara keseluruhan total seberat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram brutto atau 0,32 ( nol koma tiga dua) gram netto dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram brutto atau 0,15 ( nol koma satu lima) gram netto
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram brutto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening dengan berat secara keseluruhan total seberat 0,55 (nol koma lima lima) gram brutto atau 0,13 (nol koma satu tiga) gram netto dengen rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram brutto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram brutto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 95/11082/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 pada pokoknya setelah ditimbang :
|
No.
|
NAMA BARANG
|
BERAT KOTOR
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
Jumlah
|
13 (tiga belas) bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu
|
10,33 gram
|
3,67 gram
|
6,66 gram
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai BPOM Samarinda : Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0218 tanggal 22 Oktober 2025 dengan hasil pengujian:
|
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
-
|
MA PPOMN 14/N/01
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt, pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan/pengujian secara laboratorium di Balai Besar POM Samarinda mulai tanggal 21 Oktober 2025 sesuai dengan Surat Laporan Hasil Pengujian Balai BPOM Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0218 tanggal 22 Oktober 2025, dengan hasil pengujian : pemerian serbuk Kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin positif, metode pengujian reaksi warna, KLT, Spektrofoto tri UV, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I UNDANGUNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dimana Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak bisa beredar di pasaran bebas dan apabila ada orang yang memiliki obat tersebut tanpa izin dari yang berwenang, maka orang tersebut diduga telah melangar ketentuan UndangUndang sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat izin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu tersebut.
----- Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa MUHLIS ALIAS KEBBA BIN MUIN pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 01:30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat jalan KS Tubun Gg Kerapu II Rt/Rw 016/000 Kelurahan/Desa Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. melakukan perbuatan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr.Bondan (daftar pencarian orang) dengan cara membeli dimana dalam setiap pembelian sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000. (lima juta rupiah), kemudian terdakwa jual dengan poketan kecil dengan harga Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), saat terdakwa sedang menunggu pembeli tibatiba terdakwa didatangi oleh saksi Nur Alfady dan saksi Althur Magotan (yang keduanya anggota Polri) dan terdakwa sempat berusaha lari untuk kabur dan membuang 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi sabu, kemudian terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi Nur Alfady dan saksi Althur Magotan bersama Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi di daerah jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang sering terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan uang dalam saku celana yang dipakai terdakwa sebesar Rp 2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah) , setelah dilakukan interogasi terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang simpan di dekat tandon air yang berada dibelakang rumah terdakwa dan dalam 1 (satu) buah tungku (tempat membakar dupa) yang berada didalam kamar ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, sehingga ditemukan barang bukti sabu sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip bening dengan berat secara keseluruhan total seberat 8,58 (delapan koma lima puluh delapan) gram brutto atau 5,96 (lima koma sembilan puluh enam) gram netto dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.61 (satu koma enam satu) gram brutto atau 1,27 ( satu koma dua tujuh) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 (satu koma enam empat) gram brutto atau 1,30 (satu koma tiga nol) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram brutto atau 0,40 (nol koma empat nol) gram netto
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 (satu koma enam satu) gram brutto atau 1,27 (satu koma dua tujuh) gram netto
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 (nol koma tujuh enam) gram brutto atau 0,42 (nol koma empat dua) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 (nol koma tujuh lima) gram brutto atau 0,41 (nol koma empat satu) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram brutto atau 0,40 (nol koma empat nol) gram netto
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram brutto atau 0.49 (nol koma empat sembilan) gram netto.
- 1 (satu) buah tungku yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis satu dengan berat 0.46 (nol koma empat enam) gram brutto atau 0,25 (nol koma dua lima) gram netto
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening dengan berat secara keseluruhan total seberat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram brutto atau 0,32 ( nol koma tiga dua) gram netto dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram brutto atau 0,15 ( nol koma satu lima) gram netto
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram brutto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening dengan berat secara keseluruhan total seberat 0,55 (nol koma lima lima) gram brutto atau 0,13 (nol koma satu tiga) gram netto dengen rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram brutto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga nol) gram brutto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 95/11082/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 pada pokoknya setelah ditimbang :
|
No.
|
NAMA BARANG
|
BERAT KOTOR
|
BERAT PLASTIK
|
BERAT NETTO
|
|
Jumlah
|
13 (tiga belas) bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu
|
10,33 gram
|
3,67 gram
|
6,66 gram
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai BPOM Samarinda : Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0218 tanggal 22 Oktober 2025 dengan hasil pengujian:
|
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
-
|
MA PPOMN 14/N/01
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt, pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan/pengujian secara laboratorium di Balai Besar POM Samarinda mulai tanggal 21 Oktober 2025 sesuai dengan Surat Laporan Hasil Pengujian Balai BPOM Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0218 tanggal 22 Oktober 2025, dengan hasil pengujian : pemerian serbuk Kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin positif, metode pengujian reaksi warna, KLT, Spektrofoto tri UV, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I UNDANGUNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dimana Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak bisa beredar di pasaran bebas dan apabila ada orang yang memiliki obat tersebut tanpa izin dari yang berwenang, maka orang tersebut diduga telah melangar ketentuan UndangUndang sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat izin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu tersebut.
----- Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------- |