Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Bon Triyono / CV Prima Karya Dewi PT Bank BRI Cab Bontang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Triyono / CV Prima Karya Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MeTriyono / CV Prima Karya Dewi
Tergugat
NoNama
1PT Bank BRI Cab Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) BONTANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2) Menyatakan Penggugat Masih Beritikat Baik dalam melakukan Pelunasan perjanjian Kredit Modal Kerja  tanggal 8 Februari 2017 antara Penggugat dan Tergugat terjadi kesepakatan perjanjian kredit Modal Kerja di Hadapan Notaris Noor Samsir S.H di Bontang
3) menyatakan  Tergugat (PT. BANK BRI Cab Bontang ) telah mengajukan Lelang dan Turut Tergugat (Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan  Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) BONTANG ) akan melelang Agunan   SHM Nomor 580 Kelurahan Gunung Elai dan SHM Nomor 1552 Desa Bontang milik Penggugat yang akan di laksanakan pada Tanggal 11 September 2025
4) Memerintahkan Penggugat dan Turut Tergugat menghentikan Proses Lelang agunan SHM Nomor 580 Kelurahan Gunung Elai dan SHM Nomor 1552 Desa Bontang yang akan di laksanakan pada Tanggal 11 September 2025
dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini Berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak