Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Bon Andi Abdul Wahab B 1.Rahadian Purnama
2.Tri Sutaryo
3.Muhammad Nur
4.Septian Dwi Ratha
5.H.Yunus
6.Sriyatun
7.Sari Bulan
8.Sutikno
9.Siti Fatimah
10.Ruslan
11.Arif Kusworo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Abdul Wahab B
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raidon HutahaeanAndi Abdul Wahab B
Tergugat
NoNama
1Rahadian Purnama
2Tri Sutaryo
3Muhammad Nur
4Septian Dwi Ratha
5H.Yunus
6Sriyatun
7Sari Bulan
8Sutikno
9Siti Fatimah
10Ruslan
11Arif Kusworo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MISWANTO, S.HRahadian Purnama
2MISWANTO, S.HTri Sutaryo
3MISWANTO, S.HSeptian Dwi Ratha
4MISWANTO, S.HH.Yunus
5MISWANTO, S.HSriyatun
6MISWANTO, S.HSutikno
7MISWANTO, S.HSiti Fatimah
8MISWANTO, S.HRuslan
Turut Tergugat
NoNama
1Umar L
2Musa T
3Sukatriyanto
4Idrus
5Kelurahan Belimbing
6Kecamatan Bontang Barat
7Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 34.020.000.000,00
Petitum
Dalam Provisi:
1. Menyatakan obyek sengketa seluas 7.560M2 tidak dapat dialihkan dan dipindahkan kepada pihak lain/ketiga dengan cara apapun sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
2. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera menghentikan segala kegiatan diatas tanah/obyek sengketa seluas 7.560M2 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap
 
Dalam pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan demi hukum bahwa pemilik lahan yang sah atas obyek sengketa seluas 7.560M2(Tujuh ribu lima ratus enam puluh meter persegi) dengan ukuran panjang 70 Meter, lebar 108 Meter yang dahulu terletak di Jalan Kayu Mas KM.3 RT 33 Dusun Lempake Desa Loktuan Kec.Bontang Kabupaten Kutai Propinsi Kalimantan Timur,dan sekarang Jalan Arif Rahman Hakim RT.42 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang  Provinsi Kalimantan Timur adalah H. Bise Dg Magassing (alm) /Penggugat ;
4. Menyatakan demi hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan demi hukum bahwa segala surat-surat tanah yang terbit diatas lahan objek sengketa seluas 7.560M2 atas nama Para Tergugat dan atau atas nama pihak ketiga lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material  secara Tunai dan sekaligus  dengan alat bukti pembayaran yang sah atas :
6.1. Pengrusakan rumah pencetak batako sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
6.2. Hasil produkdsi batako selama 10 tahun sebesar RP. 1.680.000.000 (satu milyar enam ratus Delapan puluh Juta Rupiah).
7. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 7.560M2 sebesar  Rp. 34.020.000.000,00( Tiga puluh empat milyar dua puluh juta rupiah)dengan tunai dan sekaligus  dengan bukti pembayaran yang sah yang harus dibayarkan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewisjde)
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan tunai dengan bukti pembayaran yang sah;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menduduki dan menerima hak/ kuasa dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan termasuk membongkar pondok-pondok/ rumah /bangunan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara tanpa syarat bila diperlukan dengan bantuan  kepolisian ;
11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat serta menghormati putusan ini.
12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak