INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2024/PN Bon | Andi Abdul Wahab B | 1.Ali Basori 2.Ratna anggita 3.Arif Kusworo 4.Ruslan 5.Siti Fatimah 6.Sutikno 7.Suryatun 8.H.Yunus 9.Septian Dwi Ratha 10.Muhammad Nur 11.Tri Sutaryo 12.Rahadian Purnama 13.Marni |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2024/PN Bon | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.316.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi:
1. Menyatakan obyek sengketa seluas 7.560M2 tidak dapat dialihkan dan dipindahkan kepada pihak lain/ketiga dengan cara apapun sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
2. Memerintahkan Para Tergugat dan atau Pihak ketiga lainnya untuk segera menghentikan segala kegiatan diatas tanah/obyek sengketa seluas 7.560M2 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap
Dalam pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum semua bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharganya
3. Menyatakan demi hukum bahwa pemilik lahan yang sah atas obyek sengketa seluas 7.560M2(Tujuh ribu lima ratus enam puluh meter persegi) dengan ukuran panjang 70 Meter, lebar 108 Meter yang dahulu terletak di Jalan Kayu Mas KM.3 RT 33 Dusun Lempake Desa Loktuan Kec.Bontang Kabupaten Kutai Propinsi Kalimantan Timur,dan sekarang Jalan Arif Rahman Hakim RT.42 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur adalah H. Bise Dg Magassing (alm)sekarang Penggugat ;
4. Menyatakan demi hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan demi hukum bahwa segala surat-surat tanah yang terbit diatas lahan objek sengketa seluas 7.560M2 yang dahulu terletak di Jalan Kayu Mas KM.3 RT 33 Dusun Lempake Desa Loktuan Kec.Bontang Kabupaten Kutai Propinsi Kalimantan Timur,dan sekarang Jalan Arif Rahman Hakim RT.42 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur atas nama Para Tergugat dan atau atas nama pihak ketiga lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian material kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah atas :
6.1. Pengrusakan rumah pencetak batako sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
6.2. Hasil produksi batako selama 10 tahun sebesar RP. 1.680.000.000 (satu milyar enam ratus Delapan puluh Juta Rupiah).
6.3. Atas kerugian tanah seluas 7.560 M2 sebesar Rp.34.020.000.000,-(tiga puluh empat milyar dua puluh juta rupiah)
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 240M2 secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah sebesar Rp.1.080.000.000,-(satu milyar delapan puluh juta rupiah)
8. Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 240M2 secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah sebesar Rp.1.080.000.000,-(satu milyar delapan puluh juta rupiah;
9. Menghukum Tergugat IV untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 152M2 secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah sebesar Rp.684.000.000,-( Enam ratus delapan puluh empat juta rupiah)
10. Menghukum Tergugat V untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 3.060M2 secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah sebesar Rp 13.770.000.000,-(tiga belas milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah)
11. Menghukum Tergugat VI untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 200M2 secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah sebesar Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah)
12. Menghukum Tergugat VII untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 816M2 secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah sebesar Rp.3.672.000.000,-(tiga milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah)
13. Menghukum Tergugat VIII untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 200M2 secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah sebesar Rp.900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah)
14. Menghukum Tergugat IX untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 200M2 secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah sebesar Rp.900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah)
15. Menghukum Tergugat X untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 200M2 secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah sebesar Rp.900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah)
16. Menghukum Menghukum Tergugat XI untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 140M2 secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah sebesar Rp.630.000.000,-(enam ratus tiga puluh juta rupiah)
17. Menghukum Tergugat XII untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 200M2 secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah sebesar Rp.900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah)
18. Menghukum Tergugat XIII untuk membayar kerugian material atas lahan seluas 620M2 secara Tunai dan sekaligus dengan alat bukti pembayaran yang sah sebesar Rp.2.790.000.000,-( dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah)
19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) dengan tunai dengan bukti pembayaran yang sah;
20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
21. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menduduki dan menerima hak/ kuasa dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan termasuk membongkar pondok-pondok/ rumah /bangunan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara tanpa syarat bila diperlukan dengan bantuan kepolisian ;
22. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat serta menghormati putusan ini.
23. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
24. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |