| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/PDT.G/2009/PN.BTG | Rahman Sutrisno,S.SPI | 1.KPU Pusat di Jakarta Cq.KPU Propinsi KALTIM di Samarinda Cq KPUD Bontang 2.Adief Mulyadi,S.Hut 3.SANMIAN,SE 4.MOCH SUHBUDI ,S.SOS |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2009 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 5/PDT.G/2009/PN.BTG | ||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhmnya ; 2. Menyatakan Tergugat I dan TErgugat II tidak mengikuti Penggugat dalam Pelaksanaan pemilihan umum legislatif tanggal 09 April 2009 adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan akibat hukum dari padanya 3. Menyatakan partai PKB (Partai Kebangkitan Nasional) yang diketahui oleh Tergugat III sebagai peserta pemilu tanggal 09 April 2009 Kota Bontang adalah Cacat Hukum 4. Menyatakan tergugat IV sebagai calon legislatif terpilih dari partai Kebangkita bangsa (PKB) hasil Pemilihan umum tanggal 09 April 2009 Kota Bontang cacat hukum 5. Menyatakan surat keputusan susunan Dewan Tantiz/ pengurus cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bontang periode tahunan 2008-2009 No.03/V/A-1/VII/2008 atas nama penggugat 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat berupa : keruguian materilnya: - konsultasi hukum dan advakasi Rp.161.000.000 - Sewa Konsultasi Politik 6 bulan x 9000.000 Rp 54.000.000 - Penelitinan Politik bekerja sama dengan lembaga opti malisasi sumber daya manusia kirana Rp. 275.000.000 - Alat-alat tulis KAntor Rp 12.000.000 - Honor keamanan selama 6 bulan x Rp.1250.000 Rp 7.500.000 - gaji Sekretariat selama 6 bulan x Rp. 1.550.000 Rp 9.300.000 - sewa kantor Rp. 15.000.000 - biaya beli baju kaos+sablon 40.000 LB x Rp. 13.000 Rp 520.000.000 - biaya bendera partai 2000x Rp. 17.000 Rp 34.000.000 - biaya kalender partai PKB 10.000 EKS x RP.3.000 RP 30.000.000 - biaya stiker 15.000 lmebar x Rp.800 rp 12.000.000 - biaya cetak selembaran sosialisasi parpol 30.000 EKS x Rp. 4.500 RP 135.000.000 - sosialisasi DPC- DPW Partai 5 x Rp.3.000.000 - pembentuka 3 PAC ( anak cabang ) x Rp. 5.000.000 Rp 15.000.000 - pembentukan ranting 15 Kelurahan x Rp. 2.500.000 Rp 37.500.000 - sosialisasi penjaringan caleg Rp 25.000.000 - sosisalisasi sistim pemilu Rp 20.000.000 - Musyawarah luar biasa di jakarta Ancol 4 orang x Rp. 6.000.000 Rp 24.000.000 - Musyawarah wilayah di balikpapan Rp. 12.000.000 - biaya konsultasi DPC PKB Bontang dengan DPP PKB pusat di jakarta Rp 18.000.000 jumlah Rp. 1.431.300.000 kerugian materil - penggugat menanggung rasa malu karena daftar calon tetap oleh tergugat I dan Tergugat II, seolah olah penggugat sebagai ketua Tantidz PKB versi DRS.HA.Muhamiah Iskandar, M.Si tidak mendapat surat ketetapan yang sah dari DPP PKB pusat, serta semua pendukung penggugat pindah kepada partai lain tidak dapat di nilai dengan uang tetapi jika diperhitungkan tidak kurang dari Rp. 40.000.000.000,- ( empat puluh milyar ruppiah) 7. Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan beharga 8. Menghukum parar tergugat membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar RP. 1.000.000,-(satu juta) rupiah perhari atas keterlambatan melaksankan putusan dalam perkaran ini terhitung sejak perkara ini mempunyai hukum tetap 9. Bahwa bukti-bukt penggugat adalah nyata dan tidak dapat di bantah kebenarannya, maka mohon putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu sekalipun para tergugat melakukan perlawanan banding atau kasasi 10 Biaya meununtut hukum atau putusan yang adil |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
