INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2024/PN Bon | CV. PUTRA KHARISMA | PEMERINTAH KOTA BONTANG Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) KOTA BONTANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2024/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 860.496.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Penggugat adalah Pelaksana Proyek yang sah dari Pemerintah Kota Bontang Cq. Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang;
4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 286.832.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 5 % perbulan, selama 60 bulan sehingga totalnya sebesar Rp. 860.496.000,00 (delapan ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami oleh Penggugat selama ini sebesar Rp. 516.297.000,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang adalah sah dan berharga;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij vooraad) walaupun ada Banding, Kasasi ataupun Peninjaun Kembali dari Tergugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negri Bontang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |