Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Bon NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA 1.SUPRIADI Als WANDI Bin LAUPE
2.DEDI IRAWAN Als PETET Bin RUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-549/O.4.17.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Als WANDI Bin LAUPE[Penahanan]
2DEDI IRAWAN Als PETET Bin RUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----Bahwa ia Terdakwa I SUPRIADI Als WANDI Bin LAUPE dan Terdakwa II DEDI IRAWAN Als PETET Bin RUDDIN (Terdakwa I dan Terdakwa II selajutnya disebut Para Terdakwa), bersama-sama dengan Saksi RIDWAN Bin MUHAMMAD SALEH (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SYAMSUDDIN Als ARSYAD Bin  SAKKA (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat pada Jl. Poros Bontang Sangatta RT.03, Desa Martadinata, Kec. Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Timur namun berdasarkan Pasal 165 ayat (5) UU No 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya SUPRIADI Als WANDI Bin LAUPE dan Terdakwa II DEDI IRAWAN Als PETET Bin RUDDIN bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa SUPRIADI Als WANDI Bin LAUPE dan Terdakwa II DEDI IRAWAN Als PETET Bin RUDDIN tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, serta pengadilan negeri tempat Terdakwa ditahan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira jam 19.00 wita berdasarkan hasil pengembangan dalam penangkapan Saksi Ridwan als Wawan bin Muhammad Saleh selanjutnya Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri beserta anggota Satresnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi Syamsuddin yang berada di di Jl. Poros Bontang Sangatta RT.03, Desa Martadinata, Kec. Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur  serta terhadap Terdakwa I yang sedang duduk di teras rumahnya di Jl. Poros Bontang Sangatta RT.03, Desa Martadinata, Kec. Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur, selanjutnya pada jam 23.00 wita Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri beserta anggota Satresnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang sedang berada di rumahnya di Jl. RE. Martadinata RT.33 Gg. Senggol, Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang
  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dilakukan pengeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya  oleh Saksi Suardi serta Saksi Alim Bahri dan terhadap Terdakwa I ditemukan 2 (Dua) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu di selipan pintu kamar, 6 (Enam) Bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah Asbak Terbuat dari Pipa dibalut Lakban warna Hitam didalam kamar, 16 (Enam belas) Bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu di dalam 2 (dua) Buah botol berbentuk tabung berwarna Hitam yang disimpan di saku 1 (satu) buah jaket wama Hijau, 15 (Lima belas) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu di dalam 1 (Satu) Buah kotak berwarna hitam, 28 (dua puluh delapan) Bungkus Plastik Klip, 1 (satu) Buah timbangan Digital, 3 (tiga) buah pipet Kaca, 2 (dua) Buah sedotan berujung runcing, Uang tunai Rp. 3.600.000 (tiga Juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merek Realme warna gold dengan Imei 1: 863991060755499 dan Imei 2: 86399106075548 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I;
  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II selanjutnya Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri melakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hijau dengan Imei1 867985072191475 dan Imei2 867985072191467 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa II;
  • Bahwa dua minggu sebelum penangkapan Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui telepon pada aplikasi Whatsapp dan meminta narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, selanjutnya Terdakwa II menjejakkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram di Simpang Kusnodo, kemudian Terdakwa I langsung mengambil narkotika jenis sabu yang telah dijejakkan tersebut;
  • Bahwa satu minggu sebelum penangkapan sekira jam 18.00 wita Terdakwa II dihubungi oleh Sdr. BOS (DPO) melalui telepon yang menyebutkan bahwa Sdr. BOS (DPO) sudah menjejakkan narkotika jenis sabu di tempat biasa, selanjutnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan memintaa Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dijejakkan oleh Sdr. BOS (DPO) tetapi ditolak oleh Terdakwa I dengan alasan masih terdapat sisa narkotika jenis sabu yang dijejakkan sebelumnya, kemudian Terdakwa menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah terlanjur dijejakkan di Simpang Empat Bukit Kusnodo, selanjutnya Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu yang telah dijejakkan tersebut, dimana narkotika jenis sabu yang dijejakkan tersebut dilakban membentuk gumpalan menggunakan lakban berwarna hitam, kemudian Terdakwa I Tersebut mengantongi narkotika jenis sabu tersebut dan pulang menuju rumah Terdakwa I;
  • Bahwa Terdakwa I langsung membuka gumpalan lakban hitam yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram, selanjutnya Terdakwa I memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik narkotika jenis sabu yang masing-masing berisikan sekitar 1 (satu) gram narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I memecah kembali beberapa bungkus narkotika jenis sabu menjadi beberapa poketan kecil dengan harga mulai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 20.30 wita Saksi Syamsuddin datang ke rumah Terdakwa I dan mengatakan bahwa Saksi Ridwan ingin membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I memberika 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi Syamsuddin untuk kemudian diberikan kembali pada Saksi Ridwan als Wawan;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira jam 14.40 wita Terdakwa I menyetorkan uang hasil penjualan beberapa poket narkotika jenis sabu yang sudah laku kepada Terdakwa II melalui aplikasi mobile banking BRIMO dengan jumlah setoran senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), selanjutnya Terdakwa II mengirimkan uang tersebut kepada Sdr. BOS (DPO) melalui ATM;
  • Bahwa Terdakwa I menerangkan 39 (tiga puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri saat melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa I rencanannya akan dijual oleh Terdakwa I dan beberapa akan dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa Terdakwa II menerangkan harga dari 1 (Satu) gram narkotika jenis sabu yang dijejakkan oleh Sdr. BOS (DPO) adalah senilai Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Terdakwa I harus menyetorkan uang hasil penjualan kepada Terdakwa II dengan total Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) karena Terdakwa I telah dijejakkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh gram) oleh Terdakwa II;
  • Bahwa keuntungan yang telah diterima oleh Terdakwa I dalam hal transaksi narkotika jenis sabu berupa uang yang kemudian telah digunakan oleh Terdakwa I untuk keperluan sehari-hari Terdakwa I serta keuntungan lain berupa pemakaian narkotika jenis sabu;
  • Bahwa keuntungan yang telah diterima oleh Terdakwa II dalam hal transaksi narkotika jenis sabu berupa pemakaian narkotika jenis sabu yang dikonsumsi bersama oleh Para Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor LS19FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan sampel 1 (satu) bungkus bening berisikan kristal warna bening dengan berat netto awal 0,141 (nol koma satu empat satu) gram, atas nama Supriadi als Wandi bin Laupe , yang setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT.Pegadaian Cabang Bontang Nomor 185/10909/XI/2025 tanggal 06 November 2025 ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 selaku Pemimpin Cabang disaksikan oleh Terdakwa Ridwan als Wawan bin Muhammad Saleh, dengan hasil 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,18 (dua tiga koma satu delapan) dan berat bersih 16,79 (enam belas koma tujuh sembilan) gram
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

-------Bahwa perbuatan Terdakwa I SUPRIADI Als WANDI Bin LAUPE dan Terdakwa II DEDI IRAWAN Als PETET Bin RUDDIN tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA:

---- Bahwa ia Terdakwa I SUPRIADI Als WANDI Bin LAUPE dan Terdakwa II DEDI IRAWAN Als PETET Bin RUDDIN (Terdakwa I dan Terdakwa II selajutnya disebut Para Terdakwa), bersama-sama dengan Saksi RIDWAN Bin MUHAMMAD SALEH (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SYAMSUDDIN Als ARSYAD Bin SAKKA (penuntutan dalam berkas terpisah pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Pertama, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira jam 19.00 wita berdasarkan hasil pengembangan dalam penangkapan Saksi Ridwan als Wawan bin Muhammad Saleh selanjutnya Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri beserta anggota Satresnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penangkapan terhadap Saksi Syamsuddin yang berada di di Jl. Poros Bontang Sangatta RT.03, Desa Martadinata, Kec. Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur  serta terhadap Terdakwa I yang sedang duduk di teras rumahnya di Jl. Poros Bontang Sangatta RT.03, Desa Martadinata, Kec. Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur, selanjutnya pada jam 23.00 wita Saksi Suardi dan Saksi Alim Bahri beserta anggota Satresnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang sedang berada di rumahnya di Jl. RE. Martadinata RT.33 Gg. Senggol, Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang
  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dilakukan pengeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya  oleh Saksi Suardi serta Saksi Alim Bahri dan terhadap Terdakwa I ditemukan 2 (Dua) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu di selipan pintu kamar, 6 (Enam) Bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah Asbak Terbuat dari Pipa dibalut Lakban warna Hitam didalam kamar, 16 (Enam belas) Bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu di dalam 2 (dua) Buah botol berbentuk tabung berwarna Hitam yang disimpan di saku 1 (satu) buah jaket wama Hijau, 15 (Lima belas) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu di dalam 1 (Satu) Buah kotak berwarna hitam, 28 (dua puluh delapan) Bungkus Plastik Klip, 1 (satu) Buah timbangan Digital, 3 (tiga) buah pipet Kaca, 2 (dua) Buah sedotan berujung runcing, Uang tunai Rp. 3.600.000 (tiga Juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Merek Realme warna gold dengan Imei 1: 863991060755499 dan Imei 2: 86399106075548 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I;
  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hijau dengan Imei1 867985072191475 dan Imei2 867985072191467 yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa II;
  • Bahwa setelah penangkapan Para Terdakwa dibawa oleh Saksi Suardi, Saksi Alim Bahri berserta anggota Satresnarkoba ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor LS19FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan sampel 1 (satu) bungkus bening berisikan kristal warna bening dengan berat netto awal 0,141 (nol koma satu empat satu) gram, atas nama Supriadi als Wandi bin Laupe , yang setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT.Pegadaian Cabang Bontang Nomor 185/10909/XI/2025 tanggal 06 November 2025 ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 selaku Pemimpin Cabang disaksikan oleh Terdakwa Ridwan als Wawan bin Muhammad Saleh, dengan hasil 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,18 (dua tiga koma satu delapan) dan berat bersih 16,79 (enam belas koma tujuh sembilan) gram
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 gram tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 -------- Bahwa perbuatan Terdakwa I SUPRIADI Als WANDI Bin LAUPE dan Terdakwa II DEDI IRAWAN Als PETET Bin RUDDIN tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 612 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.- --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya