INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Bon | PT. AMAN ABADI | PT. SURYA SAKTI SUKSES | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Konsorsium No. 007.SPK/SSS-AA/IX/2023 batal demi hukum;
4. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat tunduk dan mematuhi putusan hakim secara keseluruhan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 28. 071. 572.764,18 (dua puluh delapan milyar tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah koma delapan belas sen rupiah );
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |