Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Bon DAMMIN LANTANG ADEKCO MANURUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 31 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAMMIN LANTANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGABIDIN NURCAHYO, S.H., M.H.DAMMIN LANTANG
Tergugat
NoNama
1ADEKCO MANURUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.000.000,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah), secara tunai dan sekaligus terhitung 8 (delapan) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga, dan waktu dalam menghadapi masalah ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R. meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak