Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2025/PN Bon RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H. FAHRUL ZAMAN Bin (Alm) MASYADI UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/O.4.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL ZAMAN Bin (Alm) MASYADI UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia terdakwa FAHRUL ZAMAN Bin (Alm) MASYADI UMAR, pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 sekira pukul 01.11 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kios Susu Setia Jl. MT. Haryono Kel Api-Api Kec Bontang Utara Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin kasir merk CD-330 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redwi berwarna hitam dan uang tunai yang berada dalam mesin kasir sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik Saksi ERIK SAIFUL dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di Kios Susu Setia pada malam hari sekitar jam 01.11 WITA yang tidak dikehendaki oleh Saksi ERIK SAIFUL  yang diambil dengan cara  merusak  pintu kios tersebut  ”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar jam 00.30 WITA terdakwa yang berjalan kaki menuju pulang ke rumahnya berniat untuk melakukan pencurian. Saat terdakwa singgah ke salah satu café, ia tidak menemukan barang. Lalu terdakwa berjalan menuju arah simpang Ramayana Bontang.
  • Sekitar jam 01.10 WITA, saat melewati Kios Susu Setia milik Saksi ERIK SAIFUL, terdakwa berhenti dan melihat pintu kios tersebut terbuat dengan asbes saja. Kemudian terdakwa merusak pintu kios tersebut menggunakan tangannya hingga berlubang.
  • Setelah berhasil merusak pintu tersebut, terdakwa kemudian masuk ke dalam dan mengambil barang-barang yang berada dalam kios tersebut yakni 1 (satu) unit mesin kasir merk CD-330 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redwi berwarna hitam dan uang tunai yang berada dalam mesin kasir sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa kembali kerumah.
  • Keesokan harinya, pada pagi hari ketika Saksi MA’RIFA yang bekerja di kios tersebut ingin membuka kios, namun ia melihat pintu sudah rusak dan melaporkannya kepada pemiliknya yakni Saksi ERIK SAIFUL.
  • Bahwa terhadap uang tunai yang diambil oleh terdakwa sudah dipergunakan terdakwa, serta terhadap 1 (satu) unit mesin kasir merk CD-330 warna hitam telah dibuang oleh terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Kios Susu Setia milik Saksi ERIK SAIFUL mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan 5 KUHP

 

 

 

 

DAN

KEDUA

Bahwa ia terdakwa FAHRUL ZAMAN Bin (Alm) MASYADI UMAR, pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 sekira pukul 08.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Hotel CB (Cahaya Borneo) Jl. S.Parman No 1 Kel Gunung Telihan Kec Bontang Barat Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian untuk menguasai barang yang dicuri ”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar jam 08.20 WITA saat Saksi SAPARUDDIN sedang bekerja sebagai resepsionist Hotel CB (Cahaya Borneo), terdakwa datang ke hotel tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepedamotor merk Honda Scoopy warna hijau Nopol KT 5486 QI milik Saksi MUH ALDI BABA  dengan memakai helm dan penutup muka. Kemudian terdakwa menanyakan kepada Saksi SAPARUDDIN ketersediaan kamar yang seolah-olah ingin memesan kamar di hotel tersebut.
  • Selanjutnya Saksi SAPARUDDIN melayani permintaan terdakwa dengan menanyakan jenis kamar yang ingin dipesan, lalu terdakwa ingin memesan kamar yang berada di lantai 2 namun sebelum memesan, terdakwa ingin Saksi SAPARUDDIN menunjukkan kepadanya kamar tersebut. Melihat terdakwa berbelit belit bertanya kepada Saksi SAPARUDDIN, ia merasa curiga melihat terdakwa sambil melihat 1 (satu) bilah pisau sedang dipegang oleh terdakwa.
  • Ketika terdakwa sedang memegang Handphone miliknya, lalu ia menyuruh terdakwa untuk duduk terlebih dahulu di kursi yang tersedia dalam hotel tersebut.
  • Selanjutnya, dengan posisi terdakwa dan Saksi SAPARUDDIN sedang berdiri, terdakwa menodongkan pisau tersebut kepada Saksi SAPARUDDIN agar menyerahkan Handphone milik Saksi SAPARUDDIN yang sedang digenggamnya. Kemudian Saksi SAPARUDDIN mencoba lari keluar sambil memegang HP miliknya untuk meminta pertolongan dan terdakwa menarik bajunya namun Saksi SAPARUDDIN berhasil keluar dan meneriaki terdakwa maling. Merasa panik, terdakwa kabur menggunakan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa terdakwa yang awalnya berniat untuk mengambil HP milik Saksi SAPARUDDIN tidak berhasil dikarenakan Saksi SAPARUDDIN berteriak “maling” dan terdakwa merasa panik lalu kabur meninggalkan hotel tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 365 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya