Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Bon Dammin Lantang Adekco Manurung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat 3/Pdt.G.S/2022/PN Bon
Penggugat
NoNama
1Dammin Lantang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Adekco Manurung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 239.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai surat perjanjian kerjasama;
  4. Menetapkan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 10 Desember 2021 telah berakhir sejak tanggal 15 Mei 2022;
  5. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sesuai dua surat perjanjian kerjasama sebagai berikut :
  1. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  1. Menetapkan Hutang bagi Hasil Tergugat sesuai dua surat perjanjian kerjasama sebagai berikut :
  1. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 10 Desember 2021 nilai Bagi Hasil 6 % per bulan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  2. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 15 Desember 2021 nilai Bagi Hasil 7 % per bulan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sesuai surat perjanjian kerjasama tanggal 10 Desember 2021 secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terhitung 8 (delapan) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Bagi Hasil selama 3 (tiga) bulan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), terhitung 8 (delapan) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sesuai surat perjanjian kerjasama tanggal 15 Desember 2021 secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terhitung 8 (delapan) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Bagi Hasil selama 3 (tiga) bulan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah), terhitung 8 (delapan) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga, dan waktu dalam menghadapi masalah ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R. meskipun ada bantahan (verset), bandingĀ  atau kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak