Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai surat perjanjian kerjasama;
- Menetapkan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 10 Desember 2021 telah berakhir sejak tanggal 15 Mei 2022;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sesuai dua surat perjanjian kerjasama sebagai berikut :
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menetapkan Hutang bagi Hasil Tergugat sesuai dua surat perjanjian kerjasama sebagai berikut :
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 10 Desember 2021 nilai Bagi Hasil 6 % per bulan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 15 Desember 2021 nilai Bagi Hasil 7 % per bulan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sesuai surat perjanjian kerjasama tanggal 10 Desember 2021 secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terhitung 8 (delapan) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Bagi Hasil selama 3 (tiga) bulan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), terhitung 8 (delapan) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sesuai surat perjanjian kerjasama tanggal 15 Desember 2021 secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terhitung 8 (delapan) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Bagi Hasil selama 3 (tiga) bulan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah), terhitung 8 (delapan) hari sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga, dan waktu dalam menghadapi masalah ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R. meskipun ada bantahan (verset), bandingĀ atau kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|