Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2025/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. MATHORDI BIN (Alm) RUKSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 221/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2857/O.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATHORDI BIN (Alm) RUKSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------- Bahwa ia Terdakwa MATHORDI Bin RUKSAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau masih di tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah di Jl. Arif Rahman Hakim Rt. 41 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira jam 21.00 Wita setelah Terdakwa selesai minum tuak dari warung (Lapo) di daerah Bukit Kusnodo Jl. Arif Rahman Hakim desa teluk pandan Terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim Rt. 41 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang untuk beristirahat, Sesampainya Terdakwa di rumah tersebut saat itu saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN yang merupakan Istri siri Terdakwa sedang berada didalam kamar bersama dengan anak saksi yang berusia 2 (dua) tahun bernama Muhammad Heru sedang tertidur pulas, kemudian Terdakwa langsung menghampiri saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN yang berada didalam kamar dan Terdakwa berkata “Mana makanan aku mau makan” dengan nada keras berteriak kepada saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN, karena terkejut saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN terbangun dari tidur dan Terdajwa langsung menampar pipi sebelah kiri saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan kanannya, saat saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN masih dalam posisi berbaring, setelah itu saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN bangun dengan posisi duduk dan Terdakwa memukul wajah sebelah kanan saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN menggunakan tangan kanan yang dikepalnya dan mengenai bagian mata saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN saat itu, karena saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN ketakutan saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN mau berlari keluar kamar untuk menghindari Terdakwa, tetapi rambut dan baju saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN ditarik oleh Terdakwa dan saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN Kembali didorong ke Kasur kamar, kemudian Terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu kamar dan kembali memukul kepala saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN sekitar 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) kali dengan tangan kanannya yang dikepal, kemudian saksi berteriak “ampun ampun ampun”, dan terdengar suara mertua saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN yang saat itu terbangun dari tidurnya dan juga berteriak sambil menangis “sudah mat sudah jangan kamu pukuli anaknya orang, sudah malam kamu ribut terus, malu.” saat itu Terdakwa berhenti memukuli saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN dan langsung membuka pintu kamar dan melarang saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN untuk keluar dari rumah, kemudian saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN berdiam dikamar sambil menenangkan anak saksi Muhammad Heru yang menangis disamping saksi.
  • Bahwa penganiaayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN diketahui oleh Anak Saksi MUHAMMAD GHANI MAULANA anak dari SITI MARLENA yang sedang berada dikamarnya saat Terdakwa sedang melakukan penganiayaan, Anak Saksi MUHAMMAD GHANI MAULANA yang mendengar kegaduhan kemudian keluar kamarnya dan mendekati kamar Terdakwa dan Saksi SITI MARLENA Binti (alm) ALIUDIN yang dalam keadaan tertutup, selanjutnya Terdakwa yang mengetahui Anak Saksi MUHAMMAD GHANI MAULANA berada didepan pintu kamar kemudian menyuruh Anak Saksi MUHAMMAD GHANI MAULANA untuk pergi.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN adalah menggangu aktifitas saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN dalam hal mengurus anak sehari-hari karena badan saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN terasa sakit dan juga saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN kesulitan dalam makan karena rahang saksi SITI MARLENA Binti (Alm) ALIUDIN yang tersa sakit.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Amalia Bontang Nomor: 069/RS-AB/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh dr. Cindy Prisilia selaku dokter pemeriksa pada RS. Amalia Bontang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap SITI MARELENA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kepala

:

Tampak luka memar pada kepala sebelah kanan atas, berwarna merah keunguan, teraba bengkak dengan ukuran empat kali tiga sentimeter, tidak teraba derik tulang

Muka

:

Tampak luka memar pada kelopak mata kanan bagian atas dan bawah berwarna ungu kebiruan, tidak tampak luka terbuka, tidak tampak pendarahan

Tampak luka memar pada pipi sebelah kanan atas, berwarna ungu kekuningan, tidak teraba derik tulang

Tampak luka memar pada bibir bagian bawah dengan ukuran tiga sentimeter kali dua

Leher

:

Tampak luka memar pada bibir bagian atas dengan ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter, berwarna merah keunguan

Bahu

:

Tidak tampak kelainan

Dada

:

Tidak tampak kelainan

Punggung

:

Tidak tampak kelainan

Perut

:

Tidak tampak kelainan

Kelamin

:

Tidak tampak kelainan

Extrimitas Atas

:

Tidak tampak kelainan

Extrimitas Bawah

:

Tidak tampak kelainan

Dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap perempuan berusia 38 tahun dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka memar pada mata sebelah kanan, pipi kakan, kepala sebelah kanan dan bibir atas dan bawah yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya