Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Bon EDGAR HUBERT DEARDO, S.H. FIRDAUS Bin Alm H. AMBONTANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-352/O.4.17/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS Bin Alm H. AMBONTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa FIRDAUS Bin Alm AMBONTANG bersama dengan saksi ARDIN H. Bin Alm HAMARUDIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar jam 19.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan November tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. H. Nadjamuddin Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
-    Bahwa pada Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar jam 19.00 Wita, Saksi ARDIN menghubungi Terdakwa FIRDAUS (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menanyakan narkotika jenis sabu dan Terdakwa FIRDAUS menyuruh Saksi ARDIN untuk bertemu di Jl. H. Nadjamuddin Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara. Kemudian, Saksi ARDIN pergi ke Jl. H. Nadjamuddin Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara untuk menemui Terdakwa FIRDAUS. Sesampainya di Muara Badak, Saksi ARDIN berpapasan/melewati Terdakwa FIRDAUS dan melihat Terdakwa FIRDAUS membuang 1 (satu) bungkus kresek hitam. Kemudian, Saksi ARDIN mengambil kresek hitam yang dibuang oleh Terdakwa FIRDAUS tersebut dan Saksi ARDIN membuka kresek hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram serta membawa pulang ke rumah Saksi ARDIN.  Kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar jam 01.00 Wita, Terdakwa FIRDAUS mendapatkan pesan chat dari Saksi ARDIN dan tidak lama kemudian ada info bahwa Saksi ARDIN telah ditangkap oleh Polisi Resnarkoba. Mengetahui info tersebut, Terdakwa FIRDAUS pergi ke Perum Talang Sari Klaster Anggrek Blok H. RT.03 Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda.
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah Terdakwa FIRDAUS tepatnya di Perum Talang Sari Klaster Anggrek Blok H. RT.03 Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, Terdakwa FIRDAUS sedang berada di rumah. Tidak lama kemudian, Saksi TRI bersama dengan Saksi KEVIN, Saksi AJI dan Polisi Resnarkoba Polres Bontang mendatangi rumah Terdakwa FIRDAUS dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FIRDAUS. Setelah itu, Polisi Resnarkoba Polres Bontang melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp Merk Vivo warna biru dengan IMEI1: 860923069569137 IMEI2: 860923069569129 dengan No.Hp: 081345888389, 1 (Satu) buah ATM BRI dengan No.Rek 4567-01-008545-509 an. FIRDAUS dan 1 (Satu) buah buku tabungan BRI dengan No.rek 4567-01-008545-509 an. FIRDAUS. Setelah itu, Saksi TRI bersama dengan Saksi KEVIN dan Saksi AJI melakukan interogasi terhadap Terdakwa FIRDAUS yang mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi ARDIN (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).  Selanjutnya, Saksi TRI bersama dengan Saksi KEVIN, Saksi AJI dan Polisi Resnakorba Polres Bontang membawa Terdakwa FIRDAUS beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0170a/10909.04/XI/2024 tanggal 05 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang terhadap 2 (Dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1.90 gram, total berat plastic 0,36 gram dan berat bersih 1,54 (satu koma lima empat) gram disisihkan 0,26 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 09405/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timu yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 26908/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu.
    Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.    

ATAU

Kedua
    Bahwa Terdakwa FIRDAUS Bin Alm AMBONTANG bersama dengan saksi ARDIN H. Bin Alm HAMARUDIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekitar jam 17.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan November tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Perum Talang Sari Klaster Anggrek Blok H RT.03 Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :    
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di rumah Terdakwa FIRDAUS tepatnya di Perum Talang Sari Klaster Anggrek Blok H. RT.03 Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, Terdakwa FIRDAUS sedang berada di rumah. Tidak lama kemudian, Saksi TRI bersama dengan Saksi KEVIN, Saksi AJI dan Polisi Resnarkoba Polres Bontang mendatangi rumah Terdakwa FIRDAUS dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FIRDAUS. Setelah itu, Polisi Resnarkoba Polres Bontang melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp Merk Vivo warna biru dengan IMEI1: 860923069569137 IMEI2: 860923069569129 dengan No.Hp: 081345888389, 1 (Satu) buah ATM BRI dengan No.Rek 4567-01-008545-509 an. FIRDAUS dan 1 (Satu) buah buku tabungan BRI dengan No.rek 4567-01-008545-509 an. FIRDAUS. Setelah itu, Saksi TRI bersama dengan Saksi KEVIN dan Saksi AJI melakukan interogasi terhadap Terdakwa FIRDAUS yang mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi ARDIN (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).  Selanjutnya, Saksi TRI bersama dengan Saksi KEVIN, Saksi AJI dan Polisi Resnakorba Polres Bontang membawa Terdakwa FIRDAUS beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0170a/10909.04/XI/2024 tanggal 05 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang terhadap 2 (Dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1.90 gram, total berat plastic 0,36 gram dan berat bersih 1,54 (satu koma lima empat) gram disisihkan 0,26 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 09405/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timu yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: 26908/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
    Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya