Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Bon DWI BANGKIT HARYOKO S.H. SUDIRMAN Als POGO Bin KASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-418/O.4.17.6/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BANGKIT HARYOKO S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Als POGO Bin KASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Als POGO Bin KASMAN, pada hari Minggu, tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kapal Tanker 2, RT. 26 Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari terdakwa yang baru selesai membeli nasi goreng pulang menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kapal Tanker 2, RT. 26 Kel. Lok Tuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, setelah sampai kemudian terdakwa memarkirkan motor di depan rumah milik saksi MASRUL Bin (Alm) COKE yang disewakan kepada saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO, kemudian saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO mendatangi terdakwa dan menegur terdakwa dengna berkata “pogo biasanya kamu kan parkir didepan, ini parkiran motor anakku” yang dibalas oleh terdakwa dengan berkata “memangnya gak boleh kah aku parkir disini, ini memang punya nenek moyangmu kah, siapa yang larang aku parkri disini” selanjutnya terdakwa dan saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO terlibat saling adu argumen, setelah itu terdakwa yang emosi langsung mengambil badik dari dalam jok motor terdakwa kemudian mengeluarkan badik tersebut dan mengacungkan ke arah saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO dan berkata “awas kamu lewat depan rumah saya”, selanjutnya saksi MASRUL Bin (Alm) COKE datang untuk melerai terdakwa dengan saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO kemudian datang saksi ARDAN Bin (Alm) M. NURUNG yang menarik terdakwa untuk memisahkan terdakwa dengan saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO.
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO dan keluarganya merasa takut ketika sedang aktivitas diluar.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Als POGO Bin KASMAN, pada hari Minggu, tanggal 30  November 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kapal Tanker 2, RT. 26 Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari terdakwa yang baru selesai membeli nasi goreng pulang menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kapal Tanker 2, RT. 26 Kel. Lok Tuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, setelah sampai kemudian terdakwa memarkirkan motor di depan rumah milik saksi MASRUL Bin (Alm) COKE yang disewakan kepada saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO, kemudian saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO mendatangi terdakwa dan menegur terdakwa dengna berkata “pogo biasanya kamu kan parkir didepan, ini parkiran motor anakku” yang dibalas oleh terdakwa dengan berkata “memangnya gak boleh kah aku parkir disini, ini memang punya nenek moyangmu kah, siapa yang larang aku parkri disini” selanjutnya terdakwa dan saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO terlibat saling adu argumen, setelah itu terdakwa yang emosi langsung mengambil badik dari dalam jok motor terdakwa kemudian mengeluarkan badik tersebut dan mengacungkan ke arah saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO dan berkata “awas kamu lewat depan rumah saya”, selanjutnya saksi MASRUL Bin (Alm) COKE datang untuk melerai terdakwa dengan saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO kemudian datang saksi ARDAN Bin (Alm) M. NURUNG yang menarik terdakwa untuk memisahkan terdakwa dengan saksi NUR HADI WAHONO Bin MADIONO.
  • Bahwa terdakwa saat ini tidak memiliki pekerjaan dan tujuan terdakwa membawa 1 bilah badik dengan panjang 23 cm untuk berjaga-jaga dan membela diri apabila berkelahi ataupun mempunyai masalah dengan masyarakat sekitar.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya