Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Bon RACHELA SALSABILA, S.H. 1.HUSNI MUBARAK Als YOKO Bin Alm MUHAMMAD GAZALI
2.PUTRA ADAM RAHMADI Bin ARDIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-419/O.4.17.6/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHELA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNI MUBARAK Als YOKO Bin Alm MUHAMMAD GAZALI[Penahanan]
2PUTRA ADAM RAHMADI Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----------- Bahwa HUSNI MUBARAK Als YOKO Bin MUHAMMAD GAZALI (Alm) yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa I bersama dengan PUTRA ADAM RAHMADI Bin ARDIANSYAH yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa II bersama dengan Saksi Firmansyah Bin Sair (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Fahrul Raden Als Arul Bin Raden (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat dalam bulan Oktober 2025 dan pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di tiang listrik dekat kuburan Toraja Kanaan Kota Bontang dan di Jl. KS Tubun Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanaPercobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat Saksi Benny dan Saksi Suardi yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Selat Malaka RT 10 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Saksi Benny dan Saksi Suardi kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 wita didapatkan informasi bahwa Terdakwa I sedang berada di sebuah rumah di Jl. Gn. Tambora RT 17 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang lalu Saksi Benny dan Saksi Suardi menuju lokasi dan terlihat ada seorang laki-laki berada di depan rumah kemudian sekira pukul 14.30 wita Saksi Benny dan Saksi Suardi langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mana adalah Saksi Firmansyah lalu ditanyakan keberadaan dari Terdakwa I kemudian Saksi Firmansyah mengantarkan ke dalam rumah tepatnya di dalam kamar ada Terdakwa I dan Saksi Fahrul Raden Als Arul dan saat itu datang Terdakwa II dari membeli rokok kemudian dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan Saksi Benny menemukan 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dilantai dekat Terdakwa I duduk lalu ditemukan 1 (satu) tas warna hitam berisi 5 (lima) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dilantai dekat Terdakwa I duduk, 3 (tiga) bungkus plastic klip, 8 (delapan) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisab atau bong, 1 (satu) buah korek gas, 3 (tiga) buah sedotan berujung runcing, uang tunai sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna hitam dengan Imei1 : 864372044547071 imei2 : 864372044547063 yang diakui milik Terdakwa I
  • Selanjutnya Saksi Suardi melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Firmansyah dan ditemukan dalam kantong celana belakang sebelah kiri yaitu 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu yang diakui Saksi Firmansyah bahwa 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu didapat dari Terdakwa I
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru dengan Imei1: 863822064502290, Imei2: 863822064502282 yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa II mengakui yang mengambil narkotika jenis sabu milik Terdakwa I dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu diatas pakaian yang mana diakui milik Saksi Fahrul Raden Als Arul yang diterima dari Terdakwa I.
  • Bahwa adapun 10 (sepuluh) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I dapatkan dari Sdr. Moderator (DPO) dengan cara pada hari tanggal dan waktu yang tidak diingat pada bulan Oktober 2025 Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. Moderator (DPO) dengan maksud menginformasikan akan dijejakkan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa I. Tidak lama kemudian Terdakwa I mendapatkan gambar jejak narkotika jenis sabu yang dikirim oleh Sdr. Moderator (DPO) kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut yang dijejakkan di tiang listrik dekat kuburan Toraja Kanaan, setelah itu Terdakwa II langsung menuju lokasi dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa II berikan kepada Terdakwa I. Yang mana sebagian narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa I jual dengan hasil penjualan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tersisa 7 (tujuh) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu yang belum terjual,
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wita Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui WhatsApp “standbye, soalnya mau dilemparkan barang sama moderator ada 10 gram” kemudian Terdakwa II menjawab “oke bos”, tidak lama kemudian Terdakwa II kembali dihubungi oleh Terdakwa I dengan mengirimkan gambar lokasi narkotika jenis sabu dijejakkan dan Terdakwa II mengetahui lokasi tersebut berada di parkiran motor lapangan lang-lang beralamat di Jl. KS Tubun Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang kemudian Terdakwa II langsung menuju lokasi tersebut, sekira pukul 18.00 wita Terdakwa II tiba dilokasi lalu Terdakwa II langsung mengambil bungkus rokok sampoerna yang berisi narkotika jenis sabu dan membawa ke rumah Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II memberikan bungkus rokok sampoerna yang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I membuka bungkus rokok sampoerna yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sekitar 5 (lima) gram kemudian Terdakwa I menyimpannya di dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Firmansyah berkumpul di rumah Saksi Fahrul Raden Als Arul kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 Terdakwa I memberikan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu kepada Saksi Fahrul Raden Als Arul sebagai tanda terimakasih telah diijinkan tinggal di rumah Saksi Fahrul Raden Als Arul kemudian ada seorang yang menghubungi Terdakwa I dengan maksud untuk memesan 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayar secara cash lalu Terdakwa I memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) bungkus plastic kecil yang kemudian Terdakwa I masukan kedalam bungkus rokok gudang garam surya, setelah itu Terdakwa I memberikan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya yang berisi 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu kepada Saksi Firmansyah dengan mengatakan “nanti ada yang datang pembeli kamu kasihkan aja ini” kemudian Saksi Firmansyah memasukkan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya tersebut kedalam kantong celana belakang sebelah kiri dan Saksi Firmansyah menunggu di depan rumah Saksi Fahrul Raden Als Arul namun belum sempat diberikan kepada pembeli, datang Saksi Benny dan Saksi Suardi mengamankan Saksi Firmansyah, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Fahrul Raden Als Arul.
  • Bahwa adapun keuntungan yang didapat Terdakwa dalam jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 5 (lima) gram.
  • Bahwa adapun keuntungan yang didapat Saksi Firmansyah dalam membantu Terdakwa I menjual narkotika yakni dibelikan rokok, makan dan penggunaan narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa adapun keuntungan yang didapat Terdakwa II dalam membantu Terdakwa I mengambil dan menjual narkotika jenis sabu yakni uang dan penggunaan narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika dengan No Lab : LS10FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim pada tanggal 07 November 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:  1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0552 gram;

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Husni Mubarak Als Yoko Bin (Alm) Muhammad Gazali. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian, Nomor 180/10909/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, telah dilakukan penimbangan 8 (delapan) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 14,54 (empat belas koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 13,0 (tiga belas) gram dengan rincian :

No

Berat Kotor

Berat Plastik

Berat Bersih

1.

4.65

0.16

4.49

2.

4.79

0.16

4.63

3.

1.73

0.28

1.45

4.

1.03

0.28

0.75

5.

0.58

0.28

0.30

6.

0.79

0.15

0.64

7.

0.80

0.15

0.65

8.

0.17

0.08

0.09

Total =

14.54

1.54

13.0

Total Berat Kotor         : 14.54 gram

Total Berat Plastik      : 1.54 gram

Berat Bersih   : 13.0 gram

Disisihkan 0,17 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang tidak bekerja tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa HUSNI MUBARAK Als YOKO Bin MUHAMMAD GAZALI (Alm) yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa I bersama dengan PUTRA ADAM RAHMADI Bin ARDIANSYAH yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa II bersama dengan Saksi Firmansyah Bin Sair (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Fahrul Raden Als Arul Bin Raden (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Gn. Tambora RT 17 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanaPercobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal saat Saksi Benny dan Saksi Suardi yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Selat Malaka RT 10 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Saksi Benny dan Saksi Suardi kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 wita didapatkan informasi bahwa Terdakwa I sedang berada di sebuah rumah di Jl. Gn. Tambora RT 17 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang lalu Saksi Benny dan Saksi Suardi menuju lokasi dan terlihat ada seorang laki-laki berada di depan rumah kemudian sekira pukul 14.30 wita Saksi Benny dan Saksi Suardi langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mana adalah Saksi Firmansyah lalu ditanyakan keberadaan dari Terdakwa I kemudian Saksi Firmansyah mengantarkan ke dalam rumah tepatnya di dalam kamar ada Terdakwa I dan Saksi Fahrul Raden Als Arul dan saat itu datang Terdakwa II dari membeli rokok kemudian dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan Saksi Benny menemukan 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dilantai dekat Terdakwa I duduk lalu ditemukan 1 (satu) tas warna hitam berisi 5 (lima) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dilantai dekat Terdakwa I duduk, 3 (tiga) bungkus plastic klip, 8 (delapan) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisab atau bong, 1 (satu) buah korek gas, 3 (tiga) buah sedotan berujung runcing, uang tunai sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna hitam dengan Imei1 : 864372044547071 imei2 : 864372044547063 yang diakui milik Terdakwa I,
  • Selanjutnya Saksi Suardi melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Firmansyah dan ditemukan dalam kantong celana belakang sebelah kiri yaitu 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu yang diakui Saksi Firmansyah bahwa 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu didapat dari Terdakwa I.
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru dengan Imei1: 863822064502290, Imei2: 863822064502282 yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa II mengakui yang mengambil narkotika jenis sabu milik Terdakwa I dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu diatas pakaian yang mana diakui milik Saksi Fahrul Raden Als Arul yang diterima dari Terdakwa I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika dengan No Lab : LS10FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim pada tanggal 07 November 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:  1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0552 gram;

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Husni Mubarak Als Yoko Bin (Alm) Muhammad Gazali. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian, Nomor 180/10909/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, telah dilakukan penimbangan 8 (delapan) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 14,54 (empat belas koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 13,0 (tiga belas) gram dengan rincian :

No

Berat Kotor

Berat Plastik

Berat Bersih

1.

4.65

0.16

4.49

2.

4.79

0.16

4.63

3.

1.73

0.28

1.45

4.

1.03

0.28

0.75

5.

0.58

0.28

0.30

6.

0.79

0.15

0.64

7.

0.80

0.15

0.65

8.

0.17

0.08

0.09

Total =

14.54

1.54

13.0

Total Berat Kotor         : 14.54 gram

Total Berat Plastik      : 1.54 gram

Berat Bersih   : 13.0 gram

Disisihkan 0,17 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

  •   Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang tidak bekerja tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya