Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/PDT.G/2014/PN.BTG Doni Hartono Kasturi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 13/PDT.G/2014/PN.BTG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Doni Hartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tumbur Ompu Sunggu, SH., M. HumDoni Hartono
Tergugat
NoNama
1Kasturi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa Gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) tidak membayar uang Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- tersebut kepada Penggugat mengakibatkan kerugian Penggugat dengan segala akibat hukum daripadanya ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga uang Penggugat sebesar 7 % dari Rp.300.000.000,- (7% × Rp.300.000.000,- = Rp.21.000.000,-) setiap bulan terhitung dari Surat Pernyataan Tergugat tanggal 10 Maret 2013 hingga Putusan dalam perkara ini mempunyai Keputusan yang berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menyatakan menurut hukum, bahwa peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaq) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bontang dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak