| Petitum |
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) tidak membayar uang Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- tersebut kepada Penggugat mengakibatkan kerugian Penggugat dengan segala akibat hukum daripadanya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga uang Penggugat sebesar 7 % dari Rp.300.000.000,- (7% × Rp.300.000.000,- = Rp.21.000.000,-) setiap bulan terhitung dari Surat Pernyataan Tergugat tanggal 10 Maret 2013 hingga Putusan dalam perkara ini mempunyai Keputusan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaq) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bontang dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|