Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Bon | H. YOSEP Bin H. COLLI | 1.Satuan Reserse Polres Bontang di Kepolisian resor Bontang 2.Kejaksaan Negeri Bontang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jun. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Jun. 2017 | ||||||
Nomor Surat | --- | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menetapkan dan membenarkan bahwa PEMOHON berhak mengajukan Praperadilan dalam perkara ini ; 2. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; 3. Menetapkan bahwa Surat perintah Penangkapan terhadap H. YOSEF Bin H. COLLI beserta Berita Acara Penangkapan, disertai Berita Acara Penahanan dan surat Perintah Penahanan No. SP. Han / 32 / III / 2017 / Reskrim tanggal 08 Maret 2017 dan surat Penahanan No. SP. Han / 32 / III / 2017 / Reskrim tanggal kosong Maret 2017 atas Tersangka H. YOSEF Bin H. COLLI, Surat Perintah Penahanan Jaksa kepada Terdakwa No. Print :444/Q.4.18/Ep.2/06/2017 tidak dapat dibenarkan dan karenanya batal demi hukum ; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON 2 untuk segera menghentikan penyidikan maupun Tuntutan terhadap Tersangka H. YOSE dan membebaskan Tersangka dari Tahanan ; 5. Memerintahkan kepada TERMOHON 1 dan TERMOHON 2 untuk segera memerdekakan Pemohon dari Tahanan serta mengembalikan Harkat, Martabat dan Kedudukan Pemohon di tengah-tengah masyarakat ; 6. Menetapkan kerugian Tersangka yang timbul senilai Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar rupiah ) ; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |