Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Bon Pemerintah Kota Bontang Sayid Muhammad Rizal Wahyudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Kota Bontang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. KURNIAWAN, SH, MH, C.Me, CLAPemerintah Kota Bontang
Tergugat
NoNama
1Sayid Muhammad Rizal Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.770.550.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi uang pembelian tanah kepada Penggugat sebesar 3.770.550.000,- (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)   dan kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per bulan sejak gugatan ini diajukan sampai seluruh kewajiban terpenuhi;
5. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
7. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik  Tergugat yang cukup untuk memenuhi kewajiban pengembalian uang kepada Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak