Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Bon H. ABD RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. ABD RAHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan nama-nama yang tercatat di dalam dokumen ini adalah orang yang sama sebagai berikut : 
a. KTP NIK : 6474020612490001, Tanggal 28 April 2012, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, tertulis atas nama : H. ABD RAHMAN;
b. Sertifikat SHM Nomor 1340/1995 yang terletak di Desa Santan Ilir Kecamatan Muara badak yang sekarang menjadi Desa Segendis, Bontang Lestari tertulis atas nama : H. BEDDU.
3. Memerintahkan kepadaPemohon untuk mengirimkan Salinan putusan Permohonan Penetapan satu orang yang sama ke Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, untuk keperluan pengurusan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1340/1995 atas nama H. BEDDU. Yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Bontangm Provinsi Kalimantan Timur, dan selanjutnya digunakan untuk pengurusan pembuatan Sertikat Hak Milik.
4. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak