- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum para tergugat melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum dengan segala akibat hukum dari padanya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang dulunya terletak diDanau Pemaluan lingkungan Berbas Hulu Rt. V Wilayah Kepala Kampung Tanjung Laut Kecamatan Bontang Kabupaten Kutai dan di ketahui Kepala Desa Tanjung Laut tanggal 13 Mei 1985. Yang sekarang masuk di lingkungan Kanaan Rt. 08 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Tingkat II Kota Bontang Tingkat I Provinsi Kalimantan Timur.
Berukuran :
3.A Bahwa tanah milik atas nama Husain Iskandar 100 x 200 Meter = 20.000 Meter atau 2 ( Dua )hektar.
- Bahwa tanah milik atas nama Mustakin 100 x 200 = 20.000 meter atau 2( Dua ) hektar.
Luas seluruhnya tanah milik penggugat :
Lebar sebelah utara dan selatan = 100 meter - +
Panjang sebelah timur dan barat = 400 meter - +
Luas = 40.000 meter atau 4( empat ) hektar
Berbatasan :
Timur dan selatan perwatasan pagar PT. Badak sekarang pagar PT. Badak.
Barat perwatasan tanah milik Maulana Azis, Asmirah Hb. Dan tanah milik Ferous Azis, Gusti Hartaman, sekarang kanal saluran air.
Utara perwatasan sungai, sebrang sungai tanah milik Ali Baba, ( Almarhum ) sekarang sungai sebrang sungai ( ahli waris ) almarhum Ali Baba , Asis Ali Baba.
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa para tergugat tidak lagi membuat surat penggarapan tanah dan SPPAT untuk memiliki tanah milik penggugat atau membuatkan orang lain lagi, untuk memiliki tanah milik penggugat seluas = 4 Ha tersebut.
- Menyatakan sebagai hukum, bahwasurat perwatasan hak atas tanah milik penggugat tanggal 13 Mei 1985 sah menurut hukum.
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp.1.871.500.000 ( Satu Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dibayar langsung kepada penggugat secara tunai. Dan para tergugat segera meninggalkan tanah milik penggugat tanpa syarat dan tanpa ikatan dari orang lain atau dari pihak manapun.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa semua alas hak kepemilikan tanah atau surat lainnya atas nama para tergugat atau pihak lainnya yang mendapat/menerima hak atas tanah dari para tergugat sepanjang menyangkut dengan tanah milik penggugat seluas 4 ( Hektar) tersebut walaupun tidak termuat dalam gugatan ini haruslah dinyatakan tidak sah/tdak mempunyai kekuatan hukum atau setidak-tidaknya haruslah dinyatakan batal demi hukum dengan sendirinya.
- Bahwa tergugat I ? II dan III maupun kepada pihak orang lain yang menerima hak dari para tergugat untuk tidak bercocok tanam / membangun rumah, jalan dan lain-lain di lokasi tanah terperkara, bahwa bila perlu dengan bantuan alata Negara TNI ? Polri untuk memaksa ke luar meninggalkan lokasi tanah terperkara.
- Menyatakan sebagai hukum sah dan berharga sita jaminan harta para tergugat.
- Memerintahkan para tergugat untuk menghormati dan mematuhi isi putusan perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalan kan terlebih dahulu meskipun para tergugat banding.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara mulai awal sampai akhir perkara ini.
|