Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa SUHERMAN Als. EMANG Bin (Alm.) LOPA, pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira jam 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Jalan Kapal Selam I RT 018 Kelurahan Lok Tuan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban NUR FITRI Binti GUSMAN” dengan cara-cara sebagai berikut: ----------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WITA, Saksi Korban NUR FITRI sedang berada di rumah orang tua Saksi Korban, kemudian Saksi Korban dihubungi oleh Terdakwa yang menyuruh Saksi Korban untuk mengemasi pakaian dan ikut ke rumah Terdakwa, tidak lama kemudian datang teman Terdakwa untuk menjemput Saksi Korban namun Saksi Korban menolak ajakan tersebut karena ketakutan akan dipukul oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa mendatangi Saksi Korban di rumah tersebut dan langsung menarik serta memaksa Saksi Korban untuk ikut pulang ke rumah Terdakwa, akhirnya setelah dibujuk oleh Kakak Ipar Saksi Korban, sekira pukul 04.30 WITA Saksi Korban memutuskan untuk ikut ke rumah Terdakwa guna menyelesaikan permasalahan antara keduanya. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung memukul dan menendang sekujur tubuh Saksi Korban, kemudian saat Terdakwa tengah ke kamar mandi, Saksi Korban melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar dan bersembunyi di bawah jembatan. Saksi korban kemudian menunggu orang untuk menyelamatkan dan memberi tahu perbuatan Terdakwa kepada orang tua Saksi Korban;
- Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi Korban memiliki hubungan nikah siri, adapun selama dalam hubungan tersebut Terdakwa sering cemburu kepada Saksi Korban dengan alasan Saksi Korban dekat dengan laki-laki lain;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Amalia Bontang Nomor: 010/RS-AB/II/2023 tanggal 11 Februari 2023 yang ditandatangani dr. Ayun Puji Lestari selaku dokter pemeriksa, pada diri Saksi Korban NUR FITRI Binti GUSMAN diperoleh hasil pemeriksaan luar berupa luka lebam pada kedua mata, luka memar pada dahi kiri, luka memar pada hidung, luka memar pada bibir atas, luka memar pada punggung tengah kurang lebih lima sentimeter dan empat sentimeter, luka memar pada perut tengah dengan diameter kurang lebih empat sentimeter, luka memar pada bahu kiri kurang lebih dua belas sentimeter, dan luka lecet pada lutut kanan dan kiri, luka memar pada pergelangan kaki kiri. Adapun kesimpulan dari pemeriksaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan berusia 24 tahun terdapat luka-luka seperti tersebut di atas diduga diakibatkan perlukaan benda tumpul;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SUHERMAN Als. EMANG Bin (Alm.) LOPA tersebut mengakibatkan Saksi Korban NUR FITRI Binti GUSMAN mengalami luka-luka yang mengganggu aktifitas Saksi Korban sehari-hari karena Saksi Korban kesulitan untuk berjalan dan mata Saksi Korban yang sempat rabun sehingga kesulitan untuk melihat.
|