Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2023/PN Bon BRAMA KUNTORO, S.H. AHMAD MAULANA FATWA Bin MAGEFIRAH NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2023/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1459/O.4.17/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA KUNTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MAULANA FATWA Bin MAGEFIRAH NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa AHMAD MAULANA FATWA Bin MAGEFIRAH NURDIN pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Ks. Tubun (Stadion Besai Berintai), Kel. Api-api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal yang terdakwa lupa pada bulan Maret 2023, Terdakwa mencari melalui social media sebuah akun yang menjual tembakau sintetis secara online.  Bahwa akun tersebut di dapat Terdakwa lewat social media Instagram dimana terdapat akun bernama “PSYCHE MOODZ”. Selanjutnya Terdakwa melakukan interaksi melalui chat dengan akun tersebut dan diarahkan oleh admin akun tersebut untuk melakukan komunikasi bertukar pesan di aplikasi Telegram. Selanjutnya, Terdakwa memesan dan membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menstrasfer uang senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut ke nomor rekening yang diberikan oleh akun ‘PSYCHE MOODZ” (diketahui bahwa chat nomor rekening tersebut sudah dihapus oleh admin PSYCHE MOODZ). Empat hari kemudian, setelah terdakwa melakukan transfer pembayaran, pesanan terdakwa berupa tembakau sintetis pun tiba dirumah Terdakwa. Selanjutnya, tembakau sintetis tersebut Terdakwa konsumsi sendiri hingga habis. Kemudian pada Hari Sabtu, 17 Juni 2023, sekira pukul 19:00 Wita, saat Terdakwa sedang berjualan ayam geprek, Terdakwa memesan lagi 5 (lima) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah melakukan transfer uang, kemudian pada tanggal 23 Juni 2023 tembakau sintetis pesanan Terdakwa telah sampai. Selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk memperoleh keuntungan sintetis tersebut sebanyak 2,5 gram kepada temannya bernama Sdr. Memed kemudian, Sdr. Memed setuju. Tembakau sintetis tersebut ditawarkan oleh terdakwa kepada Sdr. Memed sebanyak 2,5 gram dengan mahar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan baru dibayar oleh Sdr. Memed sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian, sisanya akan dibayarkan apabila Sdr. Memed bertemu kembali dengan Terdakwa. Kemudian sisa tembakau sintetis seberat 2,5 gram akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dengan cara dilinting menjadi 2 (dua) linting rokok tembakau sintetis yang selanjutnya akan Terdakwa komsumsi saat di Kota Bontang.
  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2023 sekitar jam 22.00 wita Terdakwa sedang berada di Jalan Ks. Tubun (Stadion Besai Berintai) Kel. Api-api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang menghadiri acara Go Skateboarding Day. Saat terdakwa sedang duduk merokok sembari menyaksikan pagelaran musik tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh polisi berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa. Kemudian terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan/pakaia. Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting rokok tembakau sintetis ditangan Terdakwa dan 1 (satu) linting lagi disembunyikan didalam tas Terdakwa. Kemudian terdakwa mengakui masih ada menyimpan sisa tembakau sintetis di rumahnya yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso 1 Gg. Pinrang RT.05, Kel. Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur. Dilakukan pemeriksaan lanjutan kerumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna coklat berisi narkotika tembakau sintetis dalam kamar Terdakwa.    
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 108/10909/VII/ 2023 tanggal 03 Juli 2023 yang ditandatangani oleh ERVIANTA, NIK.P.85043833 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh terdakwa dengan hasil: 1 (satu) bungkus narkotika bahan daun dengan berat kotor 9,38 (sembilan koma tiga delapan) gram dan berat bersih 7,66  (tujuh koma enam enam) gram.
  • Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. : LS22DF/VI/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 27 Juni 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan bahan daun 1 (satu) sampel dengan total sampel A : 0,7538 Gram (netto awal), kemudian total sampel A : 0,4193 gram (netto akhir) atas nama terdakwa AHMAD MAULANA FATWA Bin MAGEFIRAH NURDIN, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MS disimpulkan barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran PERATURAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa AHMAD MAULANA FATWA Bin MAGEFIRAH NURDIN pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Ks. Tubun (Stadion Besai Berintai), Kel. Api-api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:   

  • Bahwa awalnya pada tanggal yang terdakwa lupa pada bulan Maret 2023, Terdakwa mencari melalui social media sebuah akun yang menjual tembakau sintetis secara online.  Bahwa akun tersebut di dapat Terdakwa lewat social media Instagram dimana terdapat akun bernama “PSYCHE MOODZ”. Selanjutnya Terdakwa melakukan interaksi melalui chat dengan akun tersebut dan diarahkan oleh admin akun tersebut untuk melakukan komunikasi bertukar pesan di aplikasi Telegram. Selanjutnya, Terdakwa memesan dan membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menstrasfer uang senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut ke nomor rekening yang diberikan oleh akun ‘PSYCHE MOODZ” (diketahui bahwa chat nomor rekening tersebut sudah dihapus oleh admin PSYCHE MOODZ). Empat hari kemudian, setelah terdakwa melakukan transfer pembayaran, pesanan terdakwa berupa tembakau sintetis pun tiba dirumah Terdakwa. Selanjutnya, tembakau sintetis tersebut Terdakwa konsumsi sendiri hingga habis. Kemudian pada Hari Sabtu, 17 Juni 2023, sekira pukul 19:00 Wita, saat Terdakwa sedang berjualan ayam geprek, Terdakwa memesan lagi 5 (lima) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah melakukan transfer uang, kemudian pada tanggal 23 Juni 2023 tembakau sintetis pesanan Terdakwa telah sampai. Selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk memperoleh keuntungan sintetis tersebut sebanyak 2,5 gram kepada temannya bernama Sdr. Memed kemudian, Sdr. Memed setuju. Tembakau sintetis tersebut ditawarkan oleh terdakwa kepada Sdr. Memed sebanyak 2,5 gram dengan mahar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan baru dibayar oleh Sdr. Memed sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian, sisanya akan dibayarkan apabila Sdr. Memed bertemu kembali dengan Terdakwa. Selanjutnya sisa tembakau sintetis seberat 2,5 gram akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa dengan cara dilinting menjadi 2 (dua) linting rokok tembakau sintetis yang selanjutnya akan Terdakwa komsumsi saat di Kota Bontang.
  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2023 sekitar jam 22.00 wita Terdakwa sedang berada di Jalan Ks. Tubun (Stadion Besai Berintai) Kel. Api-api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang menghadiri acara Go Skateboarding Day. Saat terdakwa sedang duduk merokok sembari menyaksikan pagelaran musik tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh polisi berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa. Kemudian terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan/pakaia. Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting rokok tembakau sintetis ditangan Terdakwa dan 1 (satu) linting lagi disembunyikan didalam tas Terdakwa. Kemudian terdakwa mengakui masih ada menyimpan sisa tembakau sintetis di rumahnya yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso 1 Gg. Pinrang RT.05, Kel. Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur. Dilakukan pemeriksaan lanjutan kerumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna coklat berisi narkotika tembakau sintetis dalam kamar Terdakwa.    
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 108/10909/VII/ 2023 tanggal 03 Juli 2023 yang ditandatangani oleh ERVIANTA, NIK.P.85043833 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang yang disaksikan oleh terdakwa dengan hasil: 1 (satu) bungkus narkotika bahan daun dengan berat kotor 9,38 (sembilan koma tiga delapan) gram dan berat bersih 7,66  (tujuh koma enam enam) gram.
  • Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. : LS22DF/VI/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 27 Juni 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan bahan daun 1 (satu) sampel dengan total sampel A : 0,7538 Gram (netto awal), kemudian total sampel A : 0,4193 gram (netto akhir) atas nama terdakwa AHMAD MAULANA FATWA Bin MAGEFIRAH NURDIN, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MS disimpulkan barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran PERATURAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya