Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2023/PN Bon ISHAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2023/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 03 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISHAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan Pemohon adalah sebagai Wakil dari anak pemohon yang belum dewasa yang bernama :  Azqi Syahra Ramadhani  Pertama, Lahir di Bontang, Faiqah Fakhriyah Ishak Kedua, Lahir  di Bontang, Abrizam Al Baihaqi Ketiga, Lahir di Bontang,
  3. Menetapkan Pemohon sebagai kuasa untuk menjual harta  berupa tanah  dan bangunan yang berada  Kelurahan Bontang Baru  Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur , Seluas  226 M2  ( Dua Ratus Dua Puluh Enam Meter Persegi), NIB  : 16 10 01 02 03369 dengan Sertifikat  Hak Milik  Nomor  : 4307 atas nama  Ishak,  Zaskia Syahra Ramadhani Faiqah Fakhriyah Ishak , Abrizam Al Baihaqi .
  4. Membebankan perkara kepada Pemohon

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequero at Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak