Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2021/PN Bon PT. SARANA KALTIM VENTURA AMIR TOSINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2021/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 12 Okt. 2021
Nomor Surat 22/Pdt.G.S/2021/PN Bon
Penggugat
NoNama
1PT. SARANA KALTIM VENTURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMIR TOSINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 317.265.977,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;----------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT; -----------------------------------------------------------------------------
  3. Akibat perbuatan Ingkar janji TERGUGAT yang dengan sengaja belum melunasi hutangnya, sehingga menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT, kerugian mana berdasarkan catatan yang ada pada PENGGUGAT pertanggal 31 Agustus 2021 sebesar ;

-. Hutang Pokok ..................................................... ........Rp.     90.873.000,-

-, Tunggakan Bagi Hasil ........................................ ........Rp.   224.607.227,-

-, Denda ................................................................ ........Rp.       1.389.750,-

Total .................................................................... ........Rp. 317.265.977,-

 

-.  Sehingga total keseluruhan kerugian PENGGUGAT yang harus TERGUGAT  bayarkan kepada PENGGUGAT sampai dengan Gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp.317.265.977,- (tiga ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah)yang harus TERGUGAT bayarkan secra tunai seketika dan sekaligus.------------------------------------------------------------------------

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;-------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak