Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2023/PN Bon Edgar Hubert Deardo, SH MUHAMMAD SUARDI Als ADI KANDING Bin ABI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2023/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-354/O.4.17/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Edgar Hubert Deardo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUARDI Als ADI KANDING Bin ABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUARDI Als ADI KANDING Bin ABI pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022 sekitar jam 02.11 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di depan Hotel Garuda, Jalan W.R. Soepratman Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022 sekitar pukul 02.11 Wita, pada saat Terdakwa SUARDI yang dalam keadaan emosi, menunggu di depan Hotel Garuda Kel. Berbas Tengah. Kemudian Tersangka melihat Saksi HARIANA dan Saksi RYANSYAH yang sedang melewati depan Hotel Garuda melintas menggunakan sepeda motor dengan posisi Saksi HARIANA mengendarai sepeda motor. Kemudian, Tersangka yang sudah menyiapkan 1 (satu) pisau tang multifungsi langsung bergegas mengendarai sepeda motor dan mengejar sepeda motor yang dikendarai Saksi HARIANA dan Saksi RYANSYAH. Tidak lama kemudian, Tersangka SUARDI langsung menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi HARIANA sehinga Saksi HARIANA dan Saksi RYANSYAH terjatuh kearah trotoar. Kemudian Terdakwa SUARDI langsung memarkirkan motor milik-nya dan mendatangi Saksi RIYANSYAH. Namun secara tiba-tiba, Terdakwa SUARDI yang memegang sebuah pisau tang multifungsi langsung menikam Saksi RYANSYAH pada bagian pungung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, lalu menikam bagian punggung sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan leher sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Terdakwa SUARDI langsung menarik Saksi HARIANA secara paksa sedangkan Saksi RYANSYAH yang berlumuran darah langung melarikan diri ke rumah OM dari Saksi RYANSYAH. Sesampainya di rumah Sdr. RAHMAT (Om dari Saksi RYANSYAH), Saksi RYANSYAH langsung diantar ke RS oleh Sdr. RIZAL. Selanjutnya, Saksi ARDIANSYAH melapokan kejadian penganiayaan tersebut ke Polres Bontang.
    • Bahwa akibat perbuatan penganiayaan tersebut Saksi MUHAMMAD RIYANSYAH MAULANA Bin ARDIANSYAH mengalami mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri, punggung sebelah kanan dan leher berdasarkan Surat Visum Et Repertum RUMAH SAKIT AMALIA BONTANG Nomor: 063/RS-AB/XII/2022 tanggal 4 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elzanita Devi Erdika. Selaku Dokter Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap korban yang menyampaikan uraian:

Dalam pemeriksaan korban ditemukan

Leher

:

Luka tebuka ukuran tujuh kali dua sentimeter tepi luka teratur dengan dasar otot dan perdarahan aktif pada leher sebelah kiri.

Punggung

:

Luka terbuka sebanyak tiga buah pada punggung sebelah kiri tedapat luka terbuka ukuran empat kali satu sentimeter, tepi luka teratur, dengan dasar jaringan lemak kulit

Pada punggung kanan terdapat luka ukuran empat kali satu sentimeter, tepi luka teratur dengan dasar jaringan lemak kulit.

Dengan isi kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki berusia 22 tahun dalam keadaan sadar, ditemukan luka robek pada leher dan punggung akibat kekerasan benda tajam.

ATAU

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SUARDI Als ADI KANDING Bin ABI pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022 sekitar jam 02.11 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di depan Hotel Garuda, Jalan W.R. Soepratman Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022 sekitar pukul 02.11 Wita, pada saat Saksi RYANSYAH hendak mengantarkan Saksi HARIANA pulang ke rumah kakaknya di daerah Berbas Tengah. Kemudian Saksi HARIANA yang membonceng Saksi RYANSYAH menggunakan sepeda motor pergi melewati Hotel Garuda, Kel, Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Pada saat melintas Hotel Garuda, secara tiba-tiba datang Terdakwa SUARDI yang mengendarai sepeda motor, langung menabrak motor yang dikendarai oleh Saksi HARIANA dari belakang. Setelah Terdakwa SUARDI menabrak motor yang dikendarai Saksi HARIANA hingga terjatuh, Saksi RYANSYAH dan Saksi HARIANA terjatuh kearah trotoar. Kemudian Terdakwa SUARDI langsung memarkirkan motor milik-nya dan mendatangi Saksi RIYANSYAH. Namun secara tiba-tiba, Terdakwa SUARDI yang memegang pisau tang multifungsi langsung menikam Saksi RYANSYAH pada bagian pungung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, lalu menikam bagian punggung sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan leher sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Terdakwa SUARDI langsung menarik Saksi HARIANA secara paksa sedangkan Saksi RYANSYAH yang berlumuran darah langung melarikan diri ke rumah OM dari Saksi RYANSYAH. Sesampainya di rumah Sdr. RAHMAT (Om dari Saksi RYANSYAH), Saksi RYANSYAH langsung diantar ke RS oleh Sdr. RIZAL. Selanjutnya, Saksi ARDIANSYAH melapokan kejadian penganiayaan tersebut ke Polres Bontang.
  • Bahwa akibat perbuatan penganiayaan tersebut Saksi MUHAMMAD RIYANSYAH MAULANA Bin ARDIANSYAH mengalami mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri, punggung sebelah kanan dan leher berdasarkan Surat Visum Et Repertum RUMAH SAKIT AMALIA BONTANG Nomor: 063/RS-AB/XII/2022 tanggal 4 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elzanita Devi Erdika. Selaku Dokter Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap korban yang menyampaikan uraian:

Dalam pemeriksaan korban ditemukan

Leher

:

Luka tebuka ukuran tujuh kali dua sentimeter tepi luka teratur dengan dasar otot dan perdarahan aktif pada leher sebelah kiri.

Punggung

:

Luka terbuka sebanyak tiga buah pada punggung sebelah kiri tedapat luka terbuka ukuran empat kali satu sentimeter, tepi luka teratur, dengan dasar jaringan lemak kulit

Pada punggung kanan terdapat luka ukuran empat kali satu sentimeter, tepi luka teratur dengan dasar jaringan lemak kulit.

Dengan isi kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki berusia 22 tahun dalam keadaan sadar, ditemukan luka robek pada leher dan punggung akibat kekerasan benda tajam.

Pihak Dipublikasikan Ya