Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2023/PN Bon LINDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2023/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LINDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin/dispensasi kepada RISMA APRILIYANI MARTHEN. anak perempuan lahir pada tanggal 28 April 2008, anak pasangan suami isteri MARTHEN NANDA dan LUDIA LONDONG Untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil Kota Bontang / GEREJA dengan ROI;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara RISMA APRILIYANI MARTHEN dengan ROI dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak