Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa ia Terdakwa TAUFIK WALUYA PUTRA Bin (Alm.) ZAINAL ABIDIN, pada tanggal 07 Juni 2023 sampai dengan 10 Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023, bertempat di outlet Chatime Bontang Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 29 Oktober 2018 Terdakwa mulai bekerja di PT. Foods Beverages Indonesia (Kawan Lama Grup) yang membawahi outlet minuman CHATIME sebagai karyawan magang sebagaimana Surat Perjanjian Pemagangan Nomor: 138571 / HCRM / FBI / XI / 2018, selanjutnya pada tanggal 01 Juni 2023 Terdakwa mendapat promosi untuk mengisi jabatan Assistant Store Manager dengan Golongan 2 CF dengan tugas utama pada pokoknya melakukan pengaturan, pengawasan dan mengkoordinir seluruh tim yang ada di store untuk memastikan setiap kegiatan operasional store dapat berjalan dengan lancar serta menyiapkan dan mengelola seluruh administrasi dan dokumentasi secara rapih, akurat dan tepat waktu;
- Bahwa mulai bulan Maret 2023 Terdakwa dipindahtugaskan ke outlet CHATIME Kota Bontang sebagai Assistant Store Manager, namun karena di outlet tersebut belum ada Store Manager maka Terdakwa ditunjuk secara lisan untuk menjadi Store Manager sambil menunggu posisi tersebut terisi. Adapun selaku Store Manager, Terdakwa memiliki kewenangan untuk memegang kunci brangkas tempat penyimpanan uang hasil penjualan;
- Bahwa awalnya outlet Chatime memiliki sistem penyetoran uang hasil penjualan dilakukan setiap hari dengan cara setor langung melalui teller Bank BCA yang dilakukan oleh kasir, namun setelah Toko ACE HARDWARE (Tergabung dalam Kawan Lama Grup bersama-sama dengan CHATIME) membuka cabang di Citimall Bontang, maka sistem penyetoran berubah sesuai prosedur yakni kasir CHATIME menyetorkan uang hasil penjualan melalui kasir ACE HARDWARE yang mana penyetoran dilakukan setiap hari di pagi hari sebelum toko dibuka. Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Store Manager mengubah sistem penyetoran hasil penjualan menjadi dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis, sehingga uang hasil penjualan yang diperoleh selain di dua hari tersebut akan disimpan terlebih dahulu di dalam brangkas besi yang mana kunci brangkas tersebut dapat diakses oleh Terdakwa, Saksi NANDA, dan Saksi AMIN.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023, pada pagi hari sekira pukul 09.00 WITA sebelum outlet mulai beroperasi, Terdakwa kembali masuk ke dalam outlet dan membuka brangkas besi berisi uang hasil penjualan, kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanpa izin dan tanpa sepengetahuan karyawan lain dan memasukkan uang tersebut ke dalam tas milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengunci kembali brangkas besi tersebut, selanjutnya pada keesokan harinya Terdakwa sempat mengembalikan uang yang telah diambilnya ke dalam brangkas sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), adapun selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 setelah outlet tutup dan karyawan lain pulang ke rumah masing-masing, sekira pukul 00.22 WITA Terdakwa kembali ke dalam toko dan membuka brangkas besi untuk selanjutnya mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp 13.784.000,- (tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa uang tersebut kemudian Terdakwa gunakan sebagian untuk membayar hutang kepada Sdr. STEVANI ANGGRAINI sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), hutang pinjaman online melalui Sdr. ABDILLAH ADE SAPUTRA sebesar Rp 1.999.738,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah), dan hutang pinjaman online melalui Sdr. WORO NANANG HANDOKO sebesar Rp 999.647,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah), adapun sisa dari pembayaran hutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa total uang hasil penjualan outlet CHATIME yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa sebesar Rp 16.284.000,- (enam belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Foods Beverages Indonesia (Kawan Lama Grup) yang membawahi outlet minuman CHATIME mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 16.284.000,- (enam belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.----------
SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa TAUFIK WALUYA PUTRA Bin (Alm.) ZAINAL ABIDIN, pada tanggal 07 Juni 2023 sampai dengan 10 Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023, bertempat di outlet Chatime Bontang Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 29 Oktober 2018 Terdakwa mulai bekerja di PT. Foods Beverages Indonesia (Kawan Lama Grup) yang membawahi outlet minuman CHATIME sebagai karyawan magang sebagaimana Surat Perjanjian Pemagangan Nomor: 138571 / HCRM / FBI / XI / 2018, selanjutnya pada tanggal 01 Juni 2023 Terdakwa mendapat promosi untuk mengisi jabatan Assistant Store Manager dengan Golongan 2 CF dengan tugas utama pada pokoknya melakukan pengaturan, pengawasan dan mengkoordinir seluruh tim yang ada di store untuk memastikan setiap kegiatan operasional store dapat berjalan dengan lancar serta menyiapkan dan mengelola seluruh administrasi dan dokumentasi secara rapih, akurat dan tepat waktu;
- Bahwa mulai bulan Maret 2023 Terdakwa dipindahtugaskan ke outlet CHATIME Kota Bontang sebagai Assistant Store Manager, namun karena di outlet tersebut belum ada Store Manager maka Terdakwa ditunjuk secara lisan untuk menjadi Store Manager sambil menunggu posisi tersebut terisi. Adapun selaku Store Manager, Terdakwa memiliki kewenangan untuk memegang kunci brangkas tempat penyimpanan uang hasil penjualan;
- Bahwa awalnya outlet Chatime memiliki sistem penyetoran uang hasil penjualan dilakukan setiap hari dengan cara setor langung melalui teller Bank BCA yang dilakukan oleh kasir, namun setelah Toko ACE HARDWARE (Tergabung dalam Kawan Lama Grup bersama-sama dengan CHATIME) membuka cabang di Citimall Bontang, maka sistem penyetoran berubah sesuai prosedur yakni kasir CHATIME menyetorkan uang hasil penjualan melalui kasir ACE HARDWARE yang mana penyetoran dilakukan setiap hari di pagi hari sebelum toko dibuka. Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Store Manager mengubah sistem penyetoran hasil penjualan menjadi dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis, sehingga uang hasil penjualan yang diperoleh selain di dua hari tersebut akan disimpan terlebih dahulu di dalam brangkas besi yang mana kunci brangkas tersebut dapat diakses oleh Terdakwa, Saksi NANDA, dan Saksi AMIN.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023, pada pagi hari sekira pukul 09.00 WITA sebelum outlet mulai beroperasi, Terdakwa kembali masuk ke dalam outlet dan membuka brangkas besi berisi uang hasil penjualan, kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanpa izin dan tanpa sepengetahuan karyawan lain dan memasukkan uang tersebut ke dalam tas milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengunci kembali brangkas besi tersebut, selanjutnya pada keesokan harinya Terdakwa sempat mengembalikan uang yang telah diambilnya ke dalam brangkas sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), adapun selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 setelah outlet tutup dan karyawan lain pulang ke rumah masing-masing, sekira pukul 00.22 WITA Terdakwa kembali ke dalam toko dan membuka brangkas besi untuk selanjutnya mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp 13.784.000,- (tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa uang tersebut kemudian Terdakwa gunakan sebagian untuk membayar hutang kepada Sdr. STEVANI ANGGRAINI sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), hutang pinjaman online melalui Sdr. ABDILLAH ADE SAPUTRA sebesar Rp 1.999.738,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah), dan hutang pinjaman online melalui Sdr. WORO NANANG HANDOKO sebesar Rp 999.647,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah), adapun sisa dari pembayaran hutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa total uang hasil penjualan outlet CHATIME yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa sebesar Rp 16.284.000,- (enam belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Foods Beverages Indonesia (Kawan Lama Grup) yang membawahi outlet minuman CHATIME mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 16.284.000,- (enam belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----- |