Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2023/PN Bon | SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H | M. JERY ASBI ASIDIK Bin ARSUL ANWAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2023/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-726/O.4.17/Eoh.2/05/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------- Bahwa Terdakwa M. JERRY ASBI ASIDIK Bin ARSUL ANWAR pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira jam 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Bontang Sangatta Rt. 08 Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 atau atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------- --------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa merupakan sopir truck sebagai mitra PT. MDP (Marga Dinamik Perkasa) selaku penyedia jasa Transportir untuk pengiriman minyak POME yang memiliki kontrak per 2 (dua) tahun yang bekerja memuat minyak jenis POME (Palm Oil Mill Efluent) bahan baku campuran untuk pembuatan bio solar yang Terdakwa muat dari PT. TSB (Tritunggal Sentra Buana) selaku penjual minyak POME dan Terdakwa antar ke PT. EUP (Energi Unggul Persada) selaku pembeli dengan sistem upah yang Terdakwa terima dari PT. MDP (Marga Dinamik Perkasa) adalah berupa uang jalan yang diberikan setiap keberangkatan dengan nominal tergantung jarak angkut muatan ke tujuan dan tidak ada gaji bulanan, kemudian pada perjalanan tersebut Terdakwa menjual sebanyak 1 ton minyak POME tersebut kepada Saksi AGUNG BUDI UTAMA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan menumpahkan muatan tersebut di gudang milik Saksi AGUNG BUDI UTAMA yang bertempat di Jalan Poros Bontang Sangatta Rt. 08 Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur. -- --------Bahwa menurut keterangan Terdakwa kejadian tersebut terjadi hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira jam 04.30 wita dini hari di gudang penumpukan milik Saksi AGUNG BUDI UTAMA di Kecamatan Teluk Pandak Kab. Kutai Timur. ------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa melakukan pembongkaran minyak POME yaitu saat mobil sampai lalu Terdakwa membuka segel mainhole bawah tangki, setelah itu Terdakwa memasang selang spiral di valve dan mengalirkan minyak POME tersebut kedalam tandon 1 (satu) Ton, setelah tendon terisi penuh Terdakwa melepas selang spiral dan memasang kembali segel dari mainhole bawah tangki tersebut. Setelah itu Terdakwa membuka segel mainhole atas tangki lalu memasukan selang spiral kedalam mainhole atas tangki tersebut dan memasukan air dengan menggunakan mesin alkon. Setelah itu Terdakwa memasang lagi segel mainhole atas tangki tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat membuka segel Terdakwa tidak merusaknya namun hanya menarik seperti biasa karena pada saat itu segel dalam keadaan licin karena terkena minyak jadi mudah untuk dibuka tanpa merusaknya. ------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa perbuatan Terdakwa yang menjual minyak POME kepada Saksi AGUNG BUDI UTAMA tidak mendapatkan ijin dari pemilik minyak POME tersebut yakni PT. EUP (Energi Unggul Persada) selaku pemilik minyak POME tersebut serta dari PT. MDP (Marga Dinamik Perkasa) selaku penyedia jasa Transportir untuk pengiriman minyak POME tersebut dan uang hasil penjualan minyak POME tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk bermain judi online sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) serta sisanya Terdakwa belanjakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa. ------------------------------ --------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. MDP (Marga Dinamik Perkasa) selaku penyedia jasa Transportir untuk pengiriman minyak POME tersebut mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah). ------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : ------- Bahwa Terdakwa M. JERRY ASBI ASIDIK Bin ARSUL ANWAR pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira jam 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Bontang Sangatta Rt. 08 Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 atau atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------- --------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa merupakan sopir truck sebagai mitra PT. MDP (Marga Dinamik Perkasa) selaku penyedia jasa Transportir untuk pengiriman minyak POME yang memiliki kontrak per 2 (dua) tahun yang bekerja memuat minyak jenis POME (Palm Oil Mill Efluent) bahan baku campuran untuk pembuatan bio solar yang Terdakwa muat dari PT. TSB (Tritunggal Sentra Buana) selaku penjual minyak POME dan Terdakwa antar ke PT. EUP (Energi Unggul Persada) selaku pembeli dengan sistem upah yang Terdakwa terima dari PT. MDP (Marga Dinamik Perkasa) adalah berupa uang jalan yang diberikan setiap keberangkatan dengan nominal tergantung jarak angkut muatan ke tujuan dan tidak ada gaji bulanan, kemudian pada perjalanan tersebut Terdakwa menjual sebanyak 1 ton minyak POME tersebut kepada Saksi AGUNG BUDI UTAMA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan menumpahkan muatan tersebut di gudang milik Saksi AGUNG BUDI UTAMA yang bertempat di Jalan Poros Bontang Sangatta Rt. 08 Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur. -- --------Bahwa menurut keterangan Terdakwa kejadian tersebut terjadi hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira jam 04.30 wita dini hari di gudang penumpukan milik Saksi AGUNG BUDI UTAMA di Kecamatan Teluk Pandak Kab. Kutai Timur. ------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa melakukan pembongkaran minyak POME yaitu saat mobil sampai lalu Terdakwa membuka segel mainhole bawah tangki, setelah itu Terdakwa memasang selang spiral di valve dan mengalirkan minyak POME tersebut kedalam tandon 1 (satu) Ton, setelah tendon terisi penuh Terdakwa melepas selang spiral dan memasang kembali segel dari mainhole bawah tangki tersebut. Setelah itu Terdakwa membuka segel mainhole atas tangki lalu memasukan selang spiral kedalam mainhole atas tangki tersebut dan memasukan air dengan menggunakan mesin alkon. Setelah itu Terdakwa memasang lagi segel mainhole atas tangki tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat membuka segel Terdakwa tidak merusaknya namun hanya menarik seperti biasa karena pada saat itu segel dalam keadaan licin karena terkena minyak jadi mudah untuk dibuka tanpa merusaknya. ------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa perbuatan Terdakwa yang menjual minyak POME kepada Saksi AGUNG BUDI UTAMA tidak mendapatkan ijin dari pemilik minyak POME tersebut yakni PT. EUP (Energi Unggul Persada) selaku pemilik minyak POME tersebut serta dari PT. MDP (Marga Dinamik Perkasa) selaku penyedia jasa Transportir untuk pengiriman minyak POME tersebut dan uang hasil penjualan minyak POME tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk bermain judi online sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) serta sisanya Terdakwa belanjakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa. ------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |